NASIONAL

Hampir 20 Tahun, Kasus Pembunuhan Munir Tak Temui Titik Terang

“Sudah hampir 20 tahun ketidakadilan ini tidak bisa didapatkan oleh keluarga korban. Jadi persoalannya bukan mau memburu-buru untuk kepentingan-kepentingan lain, selain keadilan,"

AUTHOR / Rangga Sugeri

Hampir 20 Tahun, Kasus Munir Tak Temui Titik Terang
Aksi memperingati 19 tahun kasus pembunuhan Munir Said Thalib di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (07/09/23). (Antara/Asprilla Dwi)

KBR, Jakarta- Kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib hampir berusia 20 tahun, namun kasus ini belum menemui titik terang.

Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) menilai keadilan tidak bisa didapatkan oleh korban.

Sekjen KASUM yang juga merupakan Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan belum ada perkembangan apapun yang diterima pihaknya mengenai penyelesaian kasus Munir dari Komnas HAM.

“Sudah hampir 20 tahun ketidakadilan ini tidak bisa didapatkan oleh keluarga korban. Jadi persoalannya bukan mau memburu-buru untuk kepentingan-kepentingan lain, selain keadilan. Justice delayed is justice denied, jadi kami masih melihat bahwa tidak ada keadilan yang diberikan kepada keluarga korban,” kata Bivitri Susanti dalam forum yang diadakan YLBHI tentang penyelesaian kasus pembunuhan Munir di Youtube YLBHI, Rabu (27/12/2023).

Bivitri juga mengatakan Komnas HAM menurut Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 berkewajiban untuk memberikan progress kepada kepada keluarga korban, dan juga publik.

Dia juga menyebutkan Komnas HAM juga harus melakukan transparansi kepada publik mengenai apa saja yang sedang dikerjakan tentang kasus Munir ini.

Baca juga:

- 19 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM: Crimes Against Humanity

- 19 Tahun Pembunuhan Munir, Suci: Komnas HAM Abai

Dalam perkembangannya, Komnas HAM pada September 2022, telah membentuk tim ad hoc untuk mengusut pelanggaran ham berat dalam kasus pembunuhan Munir.

Selain itu, pada Mei 2023, Komnas HAM juga telah berkomitmen dengan menargetkan penyelidikan akan selesai pada akhir tahun ini namun nyatanya hingga di penghujung tahun ini belum ada perkembangan dari kasus Munir ini.

Racun

Munir Said Thalib dibunuh dengan diracun pada 7 September 2004 saat tengah dalam penerbangan dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura. Hasil autopsi menunjukkan ada senyawa arsentik dalam tubuh Munir.

Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto. Ia adalah pilot Garuda Indonesia, yang namanya tercatat sebagai kru dalam penerbangan, tetapi tidak ikut terbang dari Singapura ke Amsterdam. Namun vonis Pollycarpus sempat dikurangi menjadi 2 tahun, bahkan kemudian dia menghirup udara bebas.

Setelah Pollycarpus bebas, Kejagung mengajukan peninjauan kembali (PK) ke pengadilan. MA mengabulkan PK jaksa dan menghukumnya 20 tahun penjara.

Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan. Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.

Sejumlah persidangan juga menyebut adanya keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN). Namun, tak ada yang dinyatakan bersalah.

Bekas Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan.

Editor: Resky Novianto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!