NASIONAL
HAKTP: Kerentanan Berlapis Dihadapi Perempuan Korban Kekerasan
"Selain pemulihan, perempuan korban kekerasan juga memerlukan kemudahan akses perlindungan dan akses keadilan,"
AUTHOR / Hoirunnisa
-
EDITOR / Muthia Kusuma

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), mengingatkan, perempuan korban kekerasan mengalami kerentanan berlapis. Dalam peringatan Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan 2024, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan kerentanan berlapis itu karena berbagai identitas yang dimiliki perempuan.
"Identitas-identitas yang majemuk yang dimiliki oleh seorang perempuan memungkinkan nya untuk memiliki kerentanan berlapis akibat identitas dirinya yang juga tidak tunggal. Termasuk bukan saja karena gendernya, tapi juga agamanya, etnisnya, afiliasi politiknya, atau bahkan wilayah tempat tinggalnya. Apakah Ia di daerah konflik, atau di daerah yang tertinggal, terpencil dan terluar juga karena jenis pekerjaannya," kata Andy.
Komnas Perempuan, Andy Yentriyani juga menyoroti pentingnya menjamin perempuan korban kekerasan memiliki hak untuk akses pemulihan yang memadai, cepat dan tanggap.
"Selain pemulihan, perempuan korban kekerasan juga memerlukan kemudahan akses perlindungan dan akses keadilan," lanjut Andy
Andy mengatakan perempuan dengan disabilitas juga menemui tantangan kerentanan yang perlu jadi perhatian.
Dengan begitu, Andy mengajak semua pihak untuk secara aktif menghentikan segala bentuk kekerasan berbasis gender, baik dengan melaporkan kejadian kekerasan, hingga mendukung korban.
Andy menyebut dalam pemenuhan hak korban, pentingnya pengembangan sistem peradilan pidana terpadu, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan (SPPT-PKKTP). Dengan melibatkan dimensi layanan medis, psikologi dan sosial untuk pemulihan.
Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) diperingati setiap tanggal 25 November hingga 10 Desember diserukan upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Dengan tema ‘Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan’.
Peringatan ini juga menjadi pembuka kampanye tahunan internasional yaitu 16 hari antikekerasan terhadap perempuan hingga bulan depan.
Menurut Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan per 2023, 98 persen dari 289 ribu kasus yang diadukan adalah kekerasan terhadap perempuan di ranah personal seperti hubungan suami istri, pacar, hingga mantan pasangan.
Baca juga:
- Deklarasi Pilkada 2024 Ramah Perempuan dan Anak
- Kabinet Merah Putih Belum Mencerminkan Keterwakilan Perempuan
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!