NASIONAL

Haji dengan Visa Nonhaji, Apa Hukumnya Menurut PBNU?

24 jemaah dengan visa nonhaji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi.

AUTHOR / Astry Yuana Sari, Hoirunnisa, Sindu

EDITOR / Sindu

Haji dengan Visa Nonhaji, Apa Hukumnya Menurut PBNU?
Ilustrasi: Para jemaah calon haji memasuki pesawat di Bandara Internasional Minangkabau, Sumatra Barat. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan, ibadah haji dengan visa non-haji sah secara syariat, tetapi cacat dan berdosa bagi yang menjalankannya. Pernyataan itu adalah hasil putusan musyawarah bahtsul masail PBNU di Jakarta, Selasa, (28-5-2024).

"Sah hajinya karena visa haji bukan bagian dari syarat-syarat haji dan rukun-rukun haji. Larangan agama yang berwujud dalam larangan pemerintah Arab Saudi bersifat eksternal," bunyi putusan Syuriah PBNU yang diterbitkan nu.or.ir, Kamis, (13/06), dan dikutip KBR, Jumat, 14 Juni 2024.

PBNU menilai, ibadah haji tak sesuai prosedur (visa non-haji) dianggap cacat, karena melanggar aturan syariat yang mewajibkan taat terhadap perintah ulil amri dan mematuhi perjanjian. Baik, yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi maupun Indonesia. Di dalamnya termasuk larangan haji tanpa visa haji.

Menurut Syuriah PBNU, larangan itu sah dan benar menurut akal sehat dan syariat. Itu sebab, harus ditaati semua pihak.

Selain itu, berhaji dengan visa non-haji berpotensi membahayakan diri sendiri, juga jemaah lain. Praktik ini mengandung mudharat dan mafsadat. Sebab, kapasitas lokasi pelaksanaan manasik haji terlalu sempit, jika dibandingkan jumlah umat yang berminat ibadah haji.

Tanpa adanya pembatasan dari pemerintah Arab Saudi, maka bakal terjadi kepadatan luar biasa, yang mengganggu keselamatan jiwa, keamanan, dan perlindungan jemaah. Syuriyah PBNU merekomendasikan pemerintah memberikan kesadaran agar masyarakat tidak berhaji dengan cara ilegal.

Sanksi

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bakal menindak travel yang memberangkatkan jemaah calon haji menggunakan visa non-haji. Langkah ini bakal diambil karena banyak jemaah menjadi korban lantaran ingin berhaji memakai visa non-haji.

Akibatnya, mereka tak diizinkan masuk ke Makkah, bahkan tak sedikit yang dideportasi. Yaqut merasa prihatin dengan kondisi ini. Karena itu, Menag Yaqut menegaskan komitmennya pada perlindungan jemaah, dengan menyiapkan sanksi berat untuk travel-travel yang nekat.

"Saya sudah perintahkan Pak Dirjen untuk melakukan tindakan tegas terhadap travel-travel yang seperti ini. Travel-travel yang tetap nekat memberangkatkan jemaah dengan menggunakan visa di luar visa haji resmi ini, kasihan jemaah kita menjadi korban," kata Yaqut dalam keterangan resmi, dikutip dari Kemenag, Selasa, (11/6/2024).

Yaqut mengatakan, sanksi paling berat yang bisa dilakukan adalah mencabut izin travel. Namun, jika hanya mencabut izin, maka pelaku nantinya juga bisa membuat travel lagi. Karenanya, menag tengah memikirkan upaya lain untuk mengatasi masalah berhaji dengan visa nonhaji.

Yaqut menambahkan, Menteri Haji Arab Saudi, Taufiq F Al Rabiah, juga sudah menyatakan akan menindak sangat serius jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi. Mereka akan dilarang untuk masuk mengikuti ibadah haji.

red
Menag Yaqut Cholil meninjau persiapan tenda jemaah di Arafah, Selasa, 11 Juni 2024. Foto: MCH 2024/Sigid Kurniawan

Reaksi DPR

Wakil Ketua Komisi bidang Agama (VIII) DPR RI Abdul Wachid, juga mengungkapkan keprihatinannya terkait maraknya jemaah haji yang tidak memiliki visa resmi di Makkah. Abdul Wachid menyebut hal ini harus ditangani serius untuk menghindari masalah lebih besar di masa mendatang.

Belum lama ini, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan sekitar 300 ribu jemaah haji tak berizin dari Makkah. Pemerintah Arab Saudi juga telah meningkatkan upaya penertiban jemaah haji ilegal. Caranya antara lain dengan memperketat pengawasan di pintu masuk dan keluar kota Makkah, serta memperbanyak patroli di area sekitar tempat ibadah haji.

24 Jemaah dengan Visa Nonhaji Diamankan

Belum lama ini, 24 jemaah dengan visa nonhaji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi. Mereka diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah.

Tim Media Center Haji Kemenag, Widi Dwinanda menyebut masyarakat yang melaksanakan haji dengan visa nonhaji melanggar aturan dan merugikan jemaah calon haji lain.

"Petugas penyelenggara Ibadah Haji atau PPIH kembali mengingatkan masyarakat bagi yang akan berhaji, untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 terdapat dua jenis visa di Indonesia yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia atau kuota Haji reguler dan haji khusus, dan visa haji mujamalah (undangan)," ujar Widi dalam konferensi pers di kanal resmi Kemenag, Jumat, (31/5/2024).

Tim Media Center Haji, Widi Dwinanda menyebut landasan lain yang mengharuskan masyarakat berhaji dengan visa khusus haji. Yakni, Fatwa Haiah Kibaril ulama Saudi, yang mengharuskan adanya izin bagi siapapun yang berhaji.

Kata Widi menurut fatwa tersebut, izin haji adalah wajib sesuai syariat islam, dan sebagai bentuk ketaatan kepada pemerintah. Pelarangan ibadah haji tanpa visa haji ini adalah hasil musyawarah Pengurus Besar Harian Nahdlatul Ulama.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!