"Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan."
Penulis: Astri Septiani
Editor: Sindu

KBR, Jakarta- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menjelaskan maksud kata memaafkan koruptor yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Ia memastikan, maksud presiden bukan membebaskan koruptor, melainkan memberikan potensi keringanan hukuman koruptor yang kooperatif mengembalikan aset negara yang dicuri.
"Bukan dalam konteks membebaskan, tentu saja. Beliau akan sangat paham. Tetapi, tentu, kalau ada orang melakukan pidana lalu kooperatif dalam mengakui kesalahannya, lalu mengembalikan aset kejahatan, itu tentu akan menjadi hal-hal yang meringankan pemberian hukuman. Itu hal yang sangat teoretis sekali dari ilmu hukum pidana," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis, (19/12/2024).
Habiburokhman yang juga Ketua Komisi bidang Hukum di DPR, meminta pernyataan Presiden Prabowo tidak dibingkai secara negatif. Ia menegaskan, wacana memaafkan koruptor tidak berarti membebaskan mereka dari hukuman.
Memaafkan?
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membuka kesempatan memaafkan para koruptor. Syaratnya, koruptor bertobat dan mengembalikan uang hasil curiannya. Hal tersebut disampaikan Prabowo, saat pidato di hadapan dua ribuan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu waktu setempat.
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi, apa istilahnya itu memberi voor, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi, kembalikan dong," kata Prabowo dikutip dari Sekretariat Presiden, Kamis, (19/12/2024).
Baca juga: