NASIONAL

Gerindra Bantah Revisi UU Kementerian Negara untuk Akomodasi Penambahan Jumlah Menteri

Mungkin untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan nomenklatur.

AUTHOR / Muthia Kusuma

Prabowo Temui Megawati
Presiden terpilih Prabowo Subianto (ketiga kiri) dan Ketum NasDem Surya Paloh (ketiga kanan) bertemu di Jakarta, Kamis (25/4/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana

KBR, Jakarta - Partai Gerindra membantah revisi Undang-Undang Kementerian Negara untuk mengakomodasi penambahan jumlah menteri kabinet Prabowo-Gibran.

Bantahan disampaikan Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

"Kalau ada revisi Undang-Undang Kementerian itu bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri untuk jumlah tertentu. Tetapi kemudian mungkin untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan nomenklatur dan juga bagaimana mengoptimalkan memaksimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan,"ucap Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (14/5/2024).

"Cuman pada saat ini belum pernah dibahas di tempatnya pak Prabowo, sehingga saya tidak bisa berkomentar lebih jauh," sambungnya.

Revisi Undang-Undang Kementerian Negara ditengarai dilakukan untuk menambah pos kementerian di kabinet Prabowo-Gibran. Wacana penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir.

Untuk menambah jumlah kementerian, pemerintah dan DPR perlu merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sebab dalam salah satu pasal disebut jumlah kementerian paling banyak 34.

Kemarin, Badan Legislasi DPR sudah menggelar rapat pleno membahas RUU Kementerian Negara.

Baca juga:

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!