"Akan berpengaruh terhadap kesehatan APBN"
Penulis: Heru Haetami
Editor: Rony Sitanggang

KBR, Jakarta- Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai, revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara harus mempertimbangkan dampak terhadap beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peneliti Fitra Badiul Hadi mengatakan, jika tidak dilakukan upaya analisis yang komprehensif, bisa berdampak pada beban APBN yang sangat besar.
"Kalau ini terus dilakukan, saya kira akan berpengaruh terhadap kesehatan APBN itu sendiri. Karena itu penting untuk mengatasi potensi masalah yang muncul dari proses revisi ini. Seperti resiko overhead, kompleksitas implementasi, dan potensi kontroversi. Penting dilakukan evaluasi yang lebih mendalam dan komprehensif mengenai dampak terhadap APBN maupun dampak terhadap politik secara umum," kata Badiul kepada KBR, Selasa, (3/9/2024).
Badiul Hadi menambahkan, implementasi sistem pemantauan dan evaluasi kinerja kementerian lembaga harus dilakukan secara reguler. Sehingga dalam jangka panjang efektivitas dari kehadiran kementerian dan lembaga negara betul-betul berdampak baik.
"Revisi undang-undang kementerian negara jangan sampai dijadikan ajang untuk berbagi kue politik. Sehingga kecenderungan kepentingan politik lebih diutamakan daripada kebutuhan riil dari kehadiran kementerian dan lembaga itu sendiri," katanya.
Baca juga:
- Wacana Tambah Kementerian Era Prabowo, Efektivitas Pemerintahan Dipertanyakan
- Revisi UU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Terserah Presiden
Sebelumnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut berencana bakal menambah jumlah kementerian di kabinetnya menjadi 40. Jumlah ini melebihi jumlah kementerian yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Kementerian Negara, yakni maksimal 34 kementerian.
Hal ini diperkuat dengan Rapat Paripurna ke-5 DPR Masa Sidang I Tahun 2024-2025 yang mengumumkan bahwa DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) untuk membahas Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.