NASIONAL

Fitra Ingatkan Wacana Penambahan Kementerian Pertimbangkan Beban APBN

"Akan berpengaruh terhadap kesehatan APBN"

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / Rony Sitanggang

Penambahan kementerian
Pasangan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat penetapan di depan Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/04/24). (Antara/Aprillio Akbar)

KBR, Jakarta-  Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai, revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara harus mempertimbangkan dampak terhadap beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peneliti Fitra Badiul Hadi mengatakan, jika tidak dilakukan upaya analisis yang komprehensif, bisa berdampak pada beban APBN yang sangat besar.

"Kalau ini terus dilakukan, saya kira akan berpengaruh terhadap kesehatan APBN itu sendiri. Karena itu penting untuk mengatasi potensi masalah yang muncul dari proses revisi ini. Seperti resiko overhead, kompleksitas implementasi, dan potensi kontroversi. Penting dilakukan evaluasi yang lebih mendalam dan komprehensif mengenai dampak terhadap APBN maupun dampak terhadap politik secara umum," kata Badiul kepada KBR, Selasa, (3/9/2024).

Badiul Hadi menambahkan, implementasi sistem pemantauan dan evaluasi kinerja kementerian lembaga harus dilakukan secara reguler. Sehingga dalam jangka panjang efektivitas dari kehadiran kementerian dan lembaga negara betul-betul berdampak baik.

"Revisi undang-undang kementerian negara jangan sampai dijadikan ajang untuk berbagi kue politik. Sehingga kecenderungan kepentingan politik lebih diutamakan daripada kebutuhan riil dari kehadiran kementerian dan lembaga itu sendiri," katanya.

Baca juga:

Sebelumnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut berencana bakal menambah jumlah kementerian di kabinetnya menjadi 40. Jumlah ini melebihi jumlah kementerian yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Kementerian Negara, yakni maksimal 34 kementerian.

Hal ini diperkuat dengan Rapat Paripurna ke-5 DPR Masa Sidang I Tahun 2024-2025 yang mengumumkan bahwa DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) untuk membahas Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!