NASIONAL

Eks Presiden BEM UIN Syarif Hidayatullah jadi Plt Ketua KPU

Pada 2017 ia terpilih menjadi anggota Bawaslu RI Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / Sindu

Eks Presiden BEM UIN Syarif Hidayatullah jadi Plt Ketua KPU
Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 04 Juli 2024. Foto: KBR/Ardhi Ridwansyah

KBR, Jakarta– Eks Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UIN Syarif Hidayatullah, Mochammad Afifuddin jadi pelaksana tugas (Plt) ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggantikan Hasyim Asy'ari. Afifudin adalah komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan.

Afifuddin lahir di Sidoarjo, Jawa Timur, Februari 1980. Sejak mahasiswa, Afif aktif di lembaga ekstra dan intra kampus. Bahkan, Afif pernah jadi Presiden Mahasiswa (BEM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2000-2001. Selain itu, ia juga pernah menjadi Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Di soal pemilu, Afif pernah menjadi Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) periode 2013-2015. Lalu, pada 2017 ia terpilih menjadi anggota Bawaslu RI Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga.

Kini, Komisioner Mochammad Afifuddin resmi menjabat Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI menggantikan sementara peran Hasyim Asy'ari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT.

Afifudin menjelaskan, ia menjabat plt sejak pukul 11.30 WIB berdasar hasil rapat pleno tertutup yang dihadiri lengkap komisioner KPU termasuk drinya dan sekjen. Hasilnya, para pihak bersepakat menjadikan Afifudin sebagai plt ketua KPU RI.

“Teman teman anggota KPU tadi secara sepakat memberikan mandate kepercayaan ke saya untuk menjadi pelaksana tugas KPU RI, tentu bukan hal yang mudah,  tapi harus kita hadapi secara bersama-sama,” kata Afifuddin saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, (4/7/2024).

Baca juga:

Ia menambahkan, putusan itu sudah sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2022, yakni jika ada ketua KPU dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dari jabatan ketua oleh DKPP, maka pelaksana tugas ditunjuk berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota KPU.

“Kan, putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal seperti itu, kami harus melakukan penunjukan plt dalam waktu 1x24 jam,” ucapnya.

“Kalau kita lihat situasi pembacaan putusan DKPP kemarin, itu sekitar jam 2, jam 3 sore maka kami menganggap ini mendekati 24 jam, belum 24 jam dan kami sudah mematuhi aturan PKPU Nomor 5 tahun 2022,” jelasnya.

Eks Presiden BEM UIN Syarif Hidayatullah itu mengemban tugas plt hingga ketua KPU RI definitif dilantik. Afifufin mengatakan, hari ini Hasyim Asy'ari sudah tidak menjabat ketua. Namun, keputusan presiden terkait pemberhentian Hasyim belum diterima KPU.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!