NASIONAL

Dugaan Pungli Izin Tambang, JATAM Laporkan Menteri Bahlil ke KPK

Bahlil dilaporkan terkait kasus dugaan pungli perizinan usaha pertambangan yang menyeret namanya.

AUTHOR / Shafira Aurel

Dugaan Pungli Izin Tambang, JATAM Laporkan Menteri Bahlil ke KPK
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat menghadiri Deklarasi Pemilu Damai di Perpusnas, Jakarta, Sabtu, 23 Desember 2023. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahlil dilaporkan terkait kasus dugaan pungli perizinan usaha pertambangan yang menyeret namanya.

Kepala Divisi Hukum JATAM, Muhammad Jamil mengatakan telah melampirkan sejumlah bukti ke KPK terkait dugaan pungli yang dilakukan Bahlil. Salah satu bukti yang disertakan ialah adanya aliran sumbangan dana kampanye dari sejumlah jaringan perusahaan yang terhubung dengan Bahlil.

Jamil menyebut Bahlil diduga kuat telah melakukan perilaku koruptif berupa penerimaan suap, penerimaan gratifikasi atau pemerasan.

"Yang pertama ada bukti jaringan politik Bahlil. Salah satunya adalah izin usaha yang bermasalah milik yang terhubung dengan dirinya, tapi kemudian itu tidak dilakukan penertiban. Bukti yang lain juga kita menyerahkan daftar sumbangan dana kampanye, ya, (pada Pemilu) 2019. Ada dua (perusahaan) menyumbang cukup besar ke salah satu kandidat presiden, dan yang terpilih pada waktu itu terhubung dengan Bahlil. Fakta-fakta itu penting untuk dibuka diperiksa lagi oleh KPK," ujar Jamil kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa, (19/3).

Baca juga:

Menurut Kepala Divisi Hukum JATAM, Muhammad Jamil, KPK perlu mengambil tindakan tegas dengan mengusut perkara ini. Kata Jamil, JATAM telah mempelajari secara serius terkait dasar hukum perkara tersebut.

Jamil menilai sikap Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan tiga peraturan yang memberikan wewenang kepada Bahlil membuat praktik permainan uang di izin usaha pertambangan (IUP) semakin marak terjadi.

Salah satu peraturan yang disorot adalah Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.

Melalui regulasi ini, Menteri Bahlil diberikan wewenang mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi Kawasan hutan. Selain itu, Bahlil bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain.

    Bahlil Membantah

    Sebelumnya, Bahlli melalui juru bicaranya, Tina Talisa membantah telah menerima gratifikasi. Menurut juru bicara Menteri Investasi/Kepala BKPM, Tina Talisa, pemberitaan yang menuding Bahlil melakukan permainan jual beli izin tambang merupakan informasi tak terverifikasi.

    "Pak Menteri Bahlil berkeberatan, karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi," kata Tina, dikutip dari Antara, Senin (4/3/2024).

    Editor: Sindu

    Komentar

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!