NASIONAL

Dugaan Pelanggaran TSM di Pemilu 2024, Ini Kata Bawaslu

Pelanggaran TSM menjadi salah satu pelanggaran terberat yang bisa mengakibatkan didiskualifikasinya peserta pemilu.

AUTHOR / Shafira Aurel, Hoirunnisa

Dugaan Pelanggaran TSM di Pemilu 2024, Ini Kata Bawaslu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan keterangan pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (15/2/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mendalami indikasi pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan seluruh perkara yang masuk akan segera ditangani dengan cepat dan sesuai peraturan yang ada.

"Kriteria terhadap TSM, pelanggaran administrasi TSM (terstruktur, sistematis dan masif) dan itu harus terpenuhi 50 persen. Karena datanya belum cukup maka hal itu juga belum bisa kami jawab," ujar Bagja dalam konferensi pers, Kamis (15/2/2024).

Rahmat Bagja mengatakan semua laporan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan melihat pada dua aspek, yakni formil dan materil.

Dia meminta semua pihak segera melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu.

"Kalau sudah ada status laporannya, sudah ada apa syarat formal ataupun materil, itu yang bisa kami sampaikan yang lanjut maka akan dilakukan registrasi, kemudian setelah dilakukan oleh registrasi maka akan ditentukan ini pidana administrasi atau pelanggaran hukum lainnya itu yang terjadi di Bawaslu," ucapnya.

Baca juga:

Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, mengeklaim timnya menemukan banyak kecurangan secara terstruktur, masif, dan sistematis (TMS) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ia mengatakan tengah mendalami berbagai dugaan kecurangan yang terjadi selama masa pemilu. Sehingga mendapatkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk diajukan.

"Kami mendapatkan informasi bahwa banyak sekali temuan bahwa proses Pilpres 2024 dinodai berbagai kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan juga masif," kata Arsjad dalam konferensi pers di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Jalan Teuku Umar Nomor 9, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).

Pelanggaran Pemilu TSM

Mengutip laman Bawaslu RI, pelanggaran pemilu yang bersifat TSM menjadi salah satu pelanggaran terberat yang bisa mengakibatkan didiskualifikasinya peserta pemilu.

Pelanggaran administratif pemilu TSM harus memenuhi syarat formil dan materil. Syarat formil terdiri dari identitas pelapor. Sedangkan syarat materil harus memuat objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal yang diminta untuk diputuskan.

Objek pelanggaran yang dilaporkan terdiri dari waktu peristiwa, tempat peristiwa, saksi, bukti lainnya, dan riwayat uraian peristiwa.

Dalam syarat materil, laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu TSM paling sedikit disertai dua alat bukti dengan ketentuan pelanggaran terjadi paling sedikit 50 persen dari jumlah daerah yang menjadi lokasi pemilihan.

Alat bukti yang dimaksud yaitu keterangan saksi, surat dan tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, keterangan pelapor atau keterangan terlapor dalam sidang pemeriksaan dan keterangan ahli.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!