NASIONAL
Dugaan Keterlibatan Mafia Sertifikat di Sekitar Pagar Laut Tangerang
"Apakah bisa ditindak? Ya sangat bisa. Jadi sertifikat-sertifikat yang diterbitkan oleh BPN ini harus diselidiki, siapa yang memohon, siapa yang proses, siapa yang menerbitkan."

KBR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusut tuntas secara hukum terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) di perairan laut Tangerang, Banten. HGB itu ditemukan di area yang dibangun pagar laut misterius, belakangan ini.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan perintah itu usai dipanggil Presiden Prabowo ke Istana, kemarin.
"Tadi arahan Bapak Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara," kata Sakti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Sakti menyatakan, di dasar laut tidak boleh ada sertifikat. Sehingga penerbitan sertifikat HGB di sekitar pagar laut Tangerang adalah ilegal.
"Jadi itu sudah jelas ilegal juga. Artinya memang, ini kan dilakukan proses pemagaran itu tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik, semakin lama semakin naik semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan, boleh dibilang seperti reklamasi yang alami. Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan dan jumlahnya itu sangat besar," imbuhnya.
Sakti menambahkan, penanganan permasalahan pagar laut ini akan dilakukan secara menyeluruh melibatkan TNI Angkatan Laut hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Menurutnya, langkah kolaboratif ini diperlukan untuk memastikan tindakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Nanti secara bersama-sama dengan seluruh pihak supaya tidak salah juga kalau KKP sendiri yang cabut, nanti bisa digugat, tiba-tiba ada yang gugat kan repot, secara hukum itu kami harus memperbaiki. Jadi sesuai arahan Bapak Presiden begitu pokoknya, sesuai dengan koridor hukum. Dan kemudian saya bisa sampaikan di sini, Rabu kami akan bersama-sama dengan seluruh pihak, dan pada saat itu kita akan bongkar," kata Sakti.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui wilayah pagar laut di pesisir Tangerang, Banten, mengantongi sertifikat HGB. Selain berbentuk HGB, juga ditemukan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut itu.
"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB," jelasnya kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Senin (20/1/2024).
Ini bertolak belakang dengan pernyataan dia pekan lalu yang mengatakan tidak tahu-menahu terkait adanya pagar laut.
Baca juga: Pagar Laut di Tangerang untuk Reklamasi? Menteri ATR: Jangan Tanya Kami
Nusron berjanji akan menindak jika penerbitan sertifikat terbukti tak sesuai prosedur.
"Terhadap pihak-pihak yang terlibat dan terkait dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, manakala terbukti berada di luar garis pantai, manakala terbukti tidal compliance (patuh), manakala terbukti tidak sesuai prosedur, dan manakala terbukti tidak sesuai dengan aturan berlaku kami akan tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ucapnya.
Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. Ratusan bidang itu dimiliki oleh beberapa perusahaan yakni atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang, dan sejumlah HGB atas nama perseorangan sebanyak 8 bidang.
Sertifikat itu terbit 2023. Pada tahun itu, Menteri ATR/BPN dijabat oleh Hadi Tjahjanto.
Anggota Komisi bidang Lingkungan DPR Johan Rosihan meminta pemerintah membentuk tim investigasi lintas lembaga untuk mengusut temuan sertifikat HGB tersebut.
Anggota DPR dari Fraksi PKS itu mendorong pemberian izin hak guna bangunan di atas perairan diusut secara terbuka dan akuntabel.
"Secara aturan pengelolaan dan penegakan hukum terkait pemanfaatan ruang laut menjadi kewenangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun mengingat keterlibatan aset berupa tanah bersertifikat HGB, maka Badan Pertanahan Nasional BPN juga memiliki peran untuk memastikan legalitas penerbitan sertifikat tersebut. Dalam hal ini diperlukan koordinasi antara KKP, BPN, dan Angkatan Laut sebagai penjaga keamanan maritim," kata Johan kepada KBR, Senin (20/1/2025).
Johan mengatakan komisinya akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan ratusan HGB di sekitar lokasi pagar laut. Meskipun kini pagar itu mulai dibongkar oleh TNI Angkatan Laut.
"Selain itu penting untuk memastikan apakah proses penerbitan HGB ini telah memenuhi persyaratan tata ruang laut seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) atau Amdal. Jika prosedur ini diabaikan, maka hal ini tidak hanya melanggar aturan tentang tata ruang laut, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan," imbuhnya.
Pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer ditemukan di perairan laut Kabupaten Tangerang, Banten sejak tahun lalu. Pagar bambu itu masih menjadi misteri, karena tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik atau pembuat.
Aktivis Lingkungan dari Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) Oktrikama Putra menduga, titik-titik di sekitar pagar laut akan dibangun proyek reklamasi yang berfokus pada ekonomi skala besar, seperti reklamasi Teluk Jakarta.
"Analisis saya sendiri kenapa ini dipagari lebih dulu? Karena ini adalah salah satu cara untuk menutup akses nelayan dan masyarakat pesisir. ketika nelayan dan masyarakat pesisir ini sudah ditutup aksesnya untuk ke laut untuk mereka mencari ke tempat mata pencaharian, otomatis mereka akan terpaksa untuk terpinggirkan dari situ, mereka akan terpaksa secara terpaksa pergi dari situ," kata Oktrikama kepada KBR, Senin (20/1/2025).
Oktrikama Putra menyebut, wilayah pagar laut itu adalah tempat strategis bagi nelayan sekitar mendapatkan hasil tangkapan. Namun setelah pemagaran, penghasilan nelayan menurun drastis.
Nelayan sekitar juga harus mencari jalan memutar melewati pagar laut, yang membuat biaya melaut menjadi naik hingga tiga kali lipat.
"Terlebih itu untuk kepiting rajungan. Yang biasanya itu sampai belasan kilo sekali melaut, sekarang kurang dari tiga kilogram," kata dia.
Dia menyebut pemagaran laut, apalagi disertai sertifikat HGB, merupakan bentuk privatisasi dan perampasan sumber daya laut.
Lembaga Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pemberian HGB di atas laut telah melanggar hukum. Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur mendesak aparat menindak pemilik dan pemberi sertifikat.
"Apakah bisa ditindak? Ya sangat bisa. Jadi sertifikat-sertifikat yang diterbitkan oleh BPN ini harus diselidiki, siapa yang memohon, siapa yang proses, siapa yang menerbitkan. Itu semua harus dibongkar. Dan sangat dicurigai ini ada unsur-unsur korupsi atau suap di sana. Dan sertifikatnya harus dibatalkan karena dia batal demi hukum kan. Karena terbit di atas objek yang bukan tanah," ujar Isnur kepada KBR, Senin, (20/1/2024).
Isnur menambahkan, izin pengelolaan ruang laut semestinya diatur sesuai undang-undang pesisir dan undang-undang kelautan. Dia menduga ada keterlibatan mafia penerbitan sertifikat.
"Dalam artian apa? Dalam artian jelas sekali penerbitan sertifikat ini adalah bagian dari kerja-kerja mafia. Mafia untuk apa? Untuk menguasai lautan yang nampaknya, ke depan akan direklamasi. Karena reklamasi biasanya urusannya adalah biasanya setelah itu akan diuruk ya tanahnya ya. Jadi ini bagian dari langkah-langkah kepentingan pengembang untuk mereklamasi itu kecurigaan kami," katanya.
Sementara itu, juru bicara Mabes Polri Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan kepolisian akan menindaklanjuti temuan pagar laut di perairan Tangerang.
"Aduan sudah diterima oleh Polri. Langkah-langkah dalam penyelesaian hal tersebut perlu dilakukan komunikasi dan kolaborasi. Karena ini menjadi bagian secara kolaboratif kementerian terkait seperti KKP dan lembaga terkait. Maka kami tunggu nanti hasilnya," ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Senin (20/1/2025).
Baca juga:
- Pengamat Soal Kasus Pagar Laut: Tidak Cukup Dibongkar, Segera Investigasi dan Seret ke Ranah Hukum
- Ombudsman Kesulitan Cari Penanggung Jawab Pagar Laut di Tangerang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!