NASIONAL

Dugaan Kecurangan Penerimaan Murid Baru Berulang di SPMB 2025, Kapan Bebas Praktik Culas?

“Etika dan moral itu seharusnya di atas aturan dan hukum. Tapi sekarang orang malah cari celah dalam peraturan," ujarnya

AUTHOR / Naomi Lyandra

EDITOR / Resky Novianto

Google News
murid
Sejumlah siswa dan orang tua siswa antre menyerahkan berkas pendaftaran Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMKN 3 Palangka Raya, Senin (23/6/2025). ANTARA FOTO

KBR, Jakarta- Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 kembali diwarnai berbagai dugaan kecurangan meski sudah memasuki era baru kepemimpinan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dengan sejumlah terobosan kebijakan.

Ombudsman Republik Indonesia mengonfirmasi telah menerima berbagai aduan sejak SPMB dimulai pada 16 Juni lalu.

Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, Indraza Marzuki Rais menyebut temuan awal menunjukkan adanya “pungutan di luar aturan” di beberapa wilayah.

“Saya tidak mengatakan pungli ya, karena nanti indikasinya jadi masalah hukum lagi kan. Saya bilang adalah pungutan di luar aturan. Memang ada kami temukan, dan ini banyak faktor. Bisa karena niat kecurangan, bisa juga karena ketidakpahaman petugas atau kurangnya sosialisasi dari atasannya,” ujar Indraza dalam siaran Ruang Publik KBR, Kamis (26/6/2025).

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa pelaksanaan SPMB belum serentak di seluruh Indonesia, dan temuan di lapangan lebih banyak terjadi di proses seleksi sekolah di bawah Kementerian Agama (PPDBM) Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah yang sudah berlangsung sejak Februari.

red
Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, Indraza Marzuki Rais. Foto: Youtube KBR Media


Indraza mengungkapkan bahwa Ombudsman sudah mengingatkan sejak awal SPMB dan PPDM Tahun 2025 digelar, agar tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan. Namun, disayangkan hal itu masih saja terjadi.

Kegiatan pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan SPMB dan PPDBM dimulai sejak pelaksanaan kick off meeting oleh Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh pada 23 April 2025 lalu.

Adapun Ketua Ombudsman telah mengeluarkan Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.

Selanjutnya berkenaan dengan asas kepastian hukum, Ombudsman akan melanjutkan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) secara lebih intens.

Sistem Tak Siap, Etika Terabaikan

Indraza mengatakan salah satu akar masalah kecurangan penerimaan murid baru terletak pada krisis etika, lemahnya pengawasan, dan tidak adanya peta jalan pendidikan nasional yang jelas.

“Etika dan moral itu seharusnya di atas aturan dan hukum. Tapi sekarang orang malah cari celah dalam peraturan. Pendidikan bukan hanya soal mencetak orang pintar, tapi membangun peradaban,” ujar Indraza.

Indra menambahkan bahwa tanpa pemetaan jumlah sekolah, calon peserta didik, dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, setiap tahun seleksi PPDB/SPMB hanya jadi “ritual tahunan” yang berulang.

“Enggak ada monitoring dan evaluasi. Tahun ini ribut, Agustus orang lupa. Tahun depan diulang lagi,” keluhnya.

Jejen menambahkan bahwa sistem rekrutmen kepala sekolah dan pejabat dinas pendidikan juga bermasalah karena tidak menggunakan merit system, melainkan patronase.

“Orang-orang di lingkaran bupati, wali kota, gubernur yang dapat posisi. Kepala sekolah jadi tak berdaya kalau ada titipan dari pejabat. Ini sistem feodal,” katanya.

red
Pelajar antre untuk melakukan daftar ulang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Tengah di SMA Negeri 1 Semarang, Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah, Senin (23/6/2025). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan tahapan daftar ulang SPMB untuk jenjang SMA/SMK tahun ajaran 2025/2026 mulai 23-30 Juni 2025. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Butuh Efek Jera dan Peta Jalan Nasional

Indraza juga menekankan perlunya efek jera dan keterlibatan aparat penegak hukum dalam menangani kecurangan Pendidikan.

“Penegakan disiplin masih lemah. Bahkan pelanggaran yang berpotensi pidana pun tidak ditindak. Ini butuh efek jera yang nyata”, ujar Indra.

Ia juga mempertanyakan ketidakhadiran peta jalan Pendidikan nasipnal yang bisa menjadi acuan jangka Panjang.

“Mohon maaf, saya dapat komentar, ‘Pak Indra, Pendidikan sekarang kok kayak investasi bodong?’ Sudah mahal, tapi anak selesai sekolah malah nggak jelas mau kerja apa”, ungkapnya.

red
Petugas memberikan informasi tentang alur pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2025 kepada calon pendaftar di SMA Negeri 1 Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu (18/6/2025). Disdikpora DIY mengatakan total daya tampung SPMB 2025 untuk SMA/SMK negeri di wilayahnya sebanyak 33.279 orang. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

DPR Tekankan Transparansi saat SPMB

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti menekankan pentingnya prinsip transparansi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) guna mencegah kecurigaan dan ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil seleksi itu.

"Semua harus transparan. Siapa pun yang punya akun bisa membuka posisi dalam pendaftarannya bagaimana. Urgensi transparan penting karena banyak yang bertanya-tanya kenapa tidak diterima," kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin (23/6/2025) dikutip dari ANTARA.

Menurut dia, sistem seleksi murid baru yang ada saat ini masih kurang berjalan maksimal karena pendaftar hanya bisa melihat posisi atau statusnya sendiri.

red
Pendaftaran SPMB jenjang SMA/SMK Jawa Timur. ANTARA/HO-Dinas Pendidikan Jatim.

Ia menilai kurangnya transparansi dalam sistem dapat menimbulkan pertanyaan dari orang tua maupun calon murid yang tidak lolos seleksi di sekolah pilihan mereka

Untuk itu, ia mendorong agar seluruh informasi calon peserta didik bisa diakses oleh setiap pendaftar agar masyarakat dapat memahami hasil seleksi secara objektif.

“Mestinya bisa lihat keseluruhan sehingga tahu secara detil. Oh, aku tidak diterima karena jalur domisili lebih jauh dari yang diterima atau yang lain'. Jadi, ada penjelasan yang jelas kalau anak tidak diterima di sekolah tersebut karena alasan apa,” kata dia.

Kemendikdasmen Merespons dengan Membuka Posko Aduan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka layanan posko aduan guna memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 berjalan dengan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan masyarakat dapat menyampaikan aduan kecurangan kepada Kemendikdasmen melalui laman ult.kemdikbud.go.id dan posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id atau melapor kepada Dinas Pendidikan/Inspektorat Daerah setempat.

“Kalau ada kecurangan atau praktek-praktek kecurangan atau beberapa ibu orang tua, siapa saja, masyarakat di seluruh Indonesia, tolong disampaikan kalau ada kecurangan di posko kami,” kata Gogot di Jakarta, Rabu (25/6/2025) dikutip dari ANTARA.

Sejauh ini, kata dia, laporan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kemendikdasmen di 38 Provinsi menyimpulkan SPMB secara umum berjalan lancar.

red
Direktur Jenderal Pendidikan PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menyampaikan paparan dalam acara Forum Bersama Pengawasan SPMB 2025/2026 di Jakarta Pusat. ANTARA/Hana Kinarina

Gogot menuturkan pihaknya telah melakukan mitigasi terhadap praktik kecurangan SPMB dengan melakukan penanganan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Secara umum, pelaksanaan SPMB saat ini telah berjalan lancar dan kondusif. Adapun masalah atau kendala yang terjadi di lapangan dapat terselesaikan dengan cepat dibantu pihak terkait. Kami juga telah melakukan langkah-langkah mitigasi, seperti membentuk Forum Pengawasan SPMB,” imbuhnya.

Selain itu, ia mengatakan pelaksanaan SPMB di daerah telah sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Tahun 2025 yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

Sebagai informasi, SPMB saat ini telah dilaksanakan oleh sekitar 232 pemerintah kabupaten/kota dan 10 pemerintah provinsi atau dengan kata lain 50 persen pemda telah menyelenggarakan SPMB.

Adapun sisanya, kata Gogot, akan melaksanakan SPMB mulai minggu depan sampai dengan awal bulan Juli 2025.

red
Calon murid baru (kedua kiri) berdiskusi dengan orang tuanya saat melakukan tahapan pendaftaran sekolah di Posko Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMK Negeri 3 Semarang, Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah, Senin (16/6/2025). SPMB Jawa Tengah membuka tahap pendaftaran, pemilihan, dan perubahan pilihan sekolah hingga 18 Juni 2025 dengan total kuota 230.199 kursi untuk jenjang SMA dan SMK pada tahun ajaran 2025/2026. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Kecurangan Merupakan Problem Tahunan yang Tak Pernah Tuntas

Pengamat Pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah menilai berulangnya masalah teknis hingga praktik curang adalah bukti bahwa sistem pendidikan masih jauh dari standar berbasis mutu.

“Kerja-kerja kita termasuk kementerian itu jauh dari standar mutu. Selalu diulang problemnya. Misalnya ribuan masyarakat mendaftar di waktu bersamaan dan kita tidak mampu mengantisipasi,” tegas Jejen.

Jejen juga menyoroti adanya diskriminasi akses dalam sistem seleksi berbasis prestasi, di mana mayoritas anak berprestasi berasal dari kalangan menengah ke atas karena memiliki akses ke bimbingan belajar dan fasilitas tambahan di luar sekolah.

“Anak-anak miskin tidak masuk dalam kategori skema prestasi. Karena anak-anak menengah atas itu selain belajar di sekolah, juga ikut kursus, bimbel. Ini menimbulkan ketimpangan,” tambahnya.

red
Pengamat Pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah. Foto: Youtube KBR Media

Manipulasi Data dan "Rombel" Membengkak

Manipulasi dokumen, seperti pemalsuan surat domisili dan surat keterangan miskin, juga ditemukan sebagai modus untuk mengakali jalur afirmasi. Selain itu, banyak sekolah yang diam-diam menambah rombongan belajar (rombel) melebihi kapasitas.

“Anak-anak dijejalkan dalam satu kelas sampai 40 siswa lebih. Sementara di sekolah-sekolah elit hanya 20-22 orang. Ini disparitas luar biasa,” ujar Jejen.

Jejen berpendapat pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah masih bersifat parsial. 

Ia menyarankan agar pemerintah dapat megimplementasikan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Pendidikan gratis bagi sekolah negeri dan swasta, dengan pengaturan pembagian beban biaya yang realistis antara pusat, daerah dan juga masyarakat.

“Kalau tidak ada kolaborasi, pendidikan gratis itu omong kosong. Harus ada subsidi silang yang jelas,” tegas Jejen Musfah.

Obrolan lengkap episode ini bisa diakses di Youtube Ruang Publik KBR

;t=446s

Baca juga:

Evaluasi PPDB, Siswa Tak Lolos Sekolah Negeri Dialihkan ke Swasta Dapat Subsidi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!