NASIONAL

Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, DPR Akan Panggil Polri dan Kejaksaan

Kami tunggu saja mudah-mudahan mereka mampu menyelesaikan segala sesuatunya dengan baik, dengan arif, dengan bijaksana.

AUTHOR / Astri Yuanasari

EDITOR / Wahyu Setiawan

Kejagung
Ilustrasi: Detasemen Khusus 88. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Komisi hukum DPR berencana memanggil Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk meminta keterangan atas dugaan anggota Densus 88 Antiteror membuntuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Anggota Komisi Hukum DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, persoalan tersebut harus diselesaikan dengan baik.

"Saya pikir ya kami lihat ini kan institusi yang sudah sangat matang ya, Polri maupun Kejaksaan. Kami tunggu saja mudah-mudahan mereka mampu menyelesaikan segala sesuatunya dengan baik, dengan arif, dengan bijaksana. Dan kami tentunya pada saat pembukaan masa sidang, kami tidak bisa untuk tidak menanyakan hal itu," kata Arteria di sela Rakernas PDIP, di Jakarta, Minggu (26/5/2024).

Menahan Diri

Arteria mengatakan belum menerima informasi resmi dari Kejaksaan maupun Polri terkait peristiwa tersebut. Kata dia, seandainya insiden tersebut memang benar terjadi, hal itu sangat memprihatinkan.

"Mudah-mudahan semua pihak mampu menahan diri, semua pihak mampu bekerja untuk bekerja secara profesional. Kami buat Undang-Undang Polri, buat Undang-Undang Kejaksaan dengan penuh khidmat, penuh kecermatan, untuk membangun penguatan sistem dan lembaga baik itu Polri maupun Kejaksaan, bukan membangun arogansi institusi, apalagi mencederai penegakan hukum yang tengah berlangsung," imbuhnya.

Baca juga:

Sementara itu, Anggota Komisi Hukum DPR Santoso menegaskan Densus 88 bekerja sesuai dengan SOP, bukan berdasarkan atas permintaan pribadi atau kelompok.

"Yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Densus 88 pastinya melanggar norma, baik dalam institusi Polri maupun ketentuan di Densus 88," kata Santoso melalui keterangan tertulis yang diterima KBR, Minggu (26/5/2024).

Santoso menyebut saat ini Kapolri Listyo Sigit Prabowo sedang mendalami kejadian tersebut.

"Ini jelas abuse of power dan dipastikan ini adalah ulah oknum, tidak melibatkan institusi Densus 88. Komandan Densus 88 harus memberi sanksi kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran ini," imbuhnya.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!