NASIONAL

Dugaan Gratifikasi Kaesang, Akademisi Sebut KPK Bisa Selidiki

"Itu dia harus aware, itulah tugasnya. Untuk pencegahan bahwa walaupun tidak ada yang lapor,"

AUTHOR / Naufal- Nur Rahman

EDITOR / Rony Sitanggang

Jet pribadi Kaesang-Erina
Tangkapan layer posting awal di media sosial Erina Gundono yang viral.

KBR, Jakarta- Akademisi dan Ketua Pansel KPK 2019-2023, Yenti Garnasih menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya bisa menyelidiki kasus dugaan gratifikasi putra Presiden Jokowi,  Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gundono yang menggunakan pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat, Rabu 21 Agustus kemarin.

“Dari awal ditanyakan, apa yang bisa dilakukan KPK? Banyak, terhadap kejadian ini. Kalau penyelidikan sangat, kita bukan bicara penyidikan ya. Jadi kita tuh ada penyelidikan, penyelidikan ini untuk KPK dan Kepolisian itu adalah suatu proses kalau ada dugaan-dugaan atau indikasi terjadinya kejahatan atau terjadinya korupsi dalam hal ini ya, itu dia tau. Tau dari mana? Dari pemberitaan dari ini, dia menyelidiki,” ucap Yenti dikutip dari kanal Youtube Berita KBR, Jumat (30/08/2024).

DIa berkata, penyelidikan ini tidak harus menunggu adanya laporan. KPK harusnya sudah melakukan penyelidikan untuk mengetahui jika adanya kemungkinan tindak pidana gratifikasi.

“Jangan hanya menunggu laporan dan sebagainya, tugas mereka tuh adalah itu. Walaupun belum ada yang lapor misalnya, kalau inikan bukan delik aduan. Itu dia harus aware, itulah tugasnya. Untuk pencegahan bahwa walaupun tidak ada yang lapor, bukan berarti kita aman saja,” tambah Yenti Garnasih.

Baca juga:

Sebelumnya, media sosial di tanah air ramai menyoroti tingkah anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono. Kaesang dan istrinya diperbincangkan karena diduga  menggunaan jasa pesawat jet pribadi saat pergi ke Amerika Serikat.Hal ini menjadi perbincangan publik karena perjalanan Kaesang dilakukan di tengah aksi unjuk rasa publik menolak Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah di berbagai daerah. 

Tak hanya itu, kepergian mereka juga diduga tanpa melalui pemeriksaan kepabeanan.Pesawat yang ditumpangi Kaesang dan istrinya diduga adalah Gulfstream G650 yang masuk kategori jet mewah. Biaya sewanya mencapai Rp300 juta per jam. Sejumlah pihak memperkirakan total biaya sewa jet pribadi itu mencapai Rp4 miliar.

Sejumlah pihak lantas melaporkan dugaan gratifikasi itu ke KPK. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan,  penyelidikan dugaan gratifikasi terhadap Kaesang Pangarep membutuhkan kehati-hatian dan proses yang panjang. 

“Butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 28 Agustus 2024.

Kata  dia, lembaga antirasuah itu tidak bisa mencurigai fasilitas yang dinikmati oleh orang yang bukan penyelenggara negara.

“KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah itu merupakan gratifikasi yang menyentuh conflict of interest atau tidak, karena yang bersangkutan bukan merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujarnya.

 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!