NASIONAL

Dugaan Gratifikasi, Jokowi Sebut Kaesang Sama di Mata Hukum

Ucapan Jokowi Tak Bermakna

AUTHOR / Heru Haetami, Shafira Aurel, Hoirunnisa

EDITOR / Sindu

Dugaan Gratifikasi, Jokowi Sebut Kaesang Sama di Mata Hukum
Ilustrasi: Kaesang Pangarep saat bersama bapaknya, yang juga Presiden RI Joko Widodo. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menanggapi laporan dugaan gratifikasi yang menyeret nama putra dan menantunya, yakni Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution. Jokowi bilang, semua sama di hadapan hukum.

"Ya, semua warga negara sama di mata hukum, ya, gitu saja," kata Jokowi usai menonton pertandingan Indonesia melawan Australia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa, (10/9/2024).

Ucapan Jokowi Tak Bermakna

Tanggapan Jokowi direspons Pakar Hukum Tata Negara dari Universita Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Herlambang P. Wiratman. Ia menilai, pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut semua sama di hadapan hukum tak ada maknanya. 

Pasalnya, kata dia, pernyataan itu tidak sejalan dengan penindakan berbagai dugaan kasus hukum yang melibatkan Jokowi dan/atau keluarganya.

"Itu hanya retorika politik Jokowi, tidak ada maknanya. Karena begitu banyak kasus yang sebenarnya bisa diangkat atau diupayakan pertanggungjawabannya itu tidak terjadi di masa pemerintahan Jokowi. Jadi persamaan di muka hukum itu lebih menempatkan pada idealitas yang pada praktiknya nihil. Sama sekali tidak bisa dibuktikan di masa pemerintahan Jokowi sendiri. Termasuk kasus-kasus hukum yang diduga melibatkan Jokowi atau keluarganya," ujar Herlambang kepada KBR, Kamis, (12/9/2024).

Polemik Jet Pribadi yang Ditumpangi Kaesang dan Istri

Akhir Agustus lalu, media sosial diramaikan dengan gaya hidup anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono. Kaesang dan istrinya diperbincangkan karena menggunakan jasa pesawat jet pribadi saat pergi ke Amerika Serikat.

Perjalanan ke Amerika dilakukan Kaesang di tengah aksi unjuk rasa publik menolak Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah di berbagai wilayah. Tak hanya itu, kepergian mereka juga diduga tanpa melalui pemeriksaan kepabeanan.

Pesawat yang ditumpangi Kaesang dan istrinya diduga adalah jet mewah Gulfstream G650. Biaya sewanya mencapai Rp300 juta per jam. Sejumlah pihak memperkirakan total biaya sewa jet pribadi itu mencapai Rp4 miliar.

Dilaporkan ke KPK

Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, melaporkan anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal gaya hidup mewahnya.

"Patut diduga atau ada tanda tanya besar dari mana harta kekayaan ini. Jadi, ada semacam ketidakwajaran dari perilaku atau gaya hidup putra presiden ini. Nah, peristiwa itu gaya hidup mewah itu mengkonfirmasi sejumlah dugaan kita secara kuat tentang tindak pidana pencucian uang atau gratifikasi dan lain-lain diberikan kepada presiden dan diterima oleh anaknya,” kata Ubaid di kantor KPK, Kamis, (29/08/24).

Laporan ini kata Ubedilah, menguatkan laporannya dua tahun lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia meminta KPK tak tebang pilih dan mengusut kasus yang dilaporkannya.

“Nah, laporan ini kan kemudian meminta kita kepada KPK untuk menindaklanjuti dan menelusuri sebagaimana KPK dengan cepat menelusuri dari peristiwa fleksing atau hidup mewah anak seorang kepala Bea Cukai di Makassar," kata Ubaid di kantor KPK, Kamis, (29/08/24).

Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Sehari sebelumnya, laporan juga dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin menduga Kaesang Pangarep melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi penggunaan jet pribadi.

“Untuk mendapatkan fasilitas tiket pesawat itu juga bisa dikategorikan dugaan gratifikasi. Sebenarnya saya berharap selain KPK aktif juga sebenarnya Kaesang juga aktif. Segera pulang dan datang ke KPK menjelaskan ini semua.”

Dalam aduan tersebut, Boyamin Saiman melampirkan dokumen nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Solo dan PT Shopee International yang ditandatangani Gibran Rakabuming Raka saat menjabat wali kota Surakarta.

"Apakah ini hanya numpang atau nunut atau difasilitasi itu dilihat dijelaskan semua. Sehingga kemudian pada posisi inilah akan terang semua, dan kalau KPK merasa ini ada dugaan gratifikasi, ya, berarti harus segera tindaklanjuti. Minimal Kaesang mengembalikan uang senilai harga tiket dari Jakarta ke Los Angeles," ujar Boyamin kepada KBR, Rabu, (28/8).

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!