NASIONAL
Dua Tersangka Korupsi PT Timah Siap Disidangkan
"Menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau lebih sering kita dengar dengan tahap 2."
AUTHOR / Shafira Aurel
-
EDITOR / Rony Sitanggang
KBR, Jakarta– Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan dua tersangka dan sejumlah barang bukti baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Haryoko Ari Prabowo mengatakan dua tersangka ini yakni Tamron Tamsil alias Aon selaku beneficial ownership atau pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN, dan Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCN. Ia menyebut para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan secara liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung. Kegiatan itu diindikasikan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Kedua tersangka ini akan ditahan selama 20 hari.
"Tim penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan, dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau lebih sering kita dengar dengan tahap 2. Terkait dengan penyerahan ini, kegiatan selanjutnya tim penuntut umum sedang mematangkan atau memantapkan lagi susunan," ujar Haryoko dalam konferensi pers di Kejari Jaksel, Selasa (4/6/2024).
Baca juga:
- JATAM Menduga Polisi Terlibat Korupsi PT Timah, Dasarnya?
- Hubungan Polri-Kejaksaan Agung Terganjal Kasus Penguntitan Jampidsus
- Tersangka Korupsi PT Timah, Kejagung Tahan Crazy Rich
Kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Kejagung telah menetapkan tersangka sebanyak 22 orang. Mereka meliputi pelaksana atau operator dari pihak pejabat kementerian dan swasta.
Penyidik sudah memblokir 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil milik para tersangka.
Tim penyidik juga sudah menyita aset berupa enam smelter di Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah lebih dari 238 ribu meter persegi, dan satu SPBU di Tangerang Selatan, Banten.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!