NASIONAL
Dua Polisi Dipecat Buntut Pemerasan di Acara DWP!
"Terhadap terduga masing-masing dua terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," ujarnya
AUTHOR / Ardhi Ridwansyah
-
EDITOR / Resky Novianto

KBR, Jakarta- Mabes Polri mengungkap hasil sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024
Karopenmas Mabes Polri Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar yakni Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Donald Parlaungan Simanjuntak dan dua polisi lainya, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.
Trunoyudo mengatakan sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, hingga Rabu (1/1) dini hari.
Hasilnya, kata dia, dua terduga pelanggar yakni Donald Parlaungan Simanjuntak dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.
"Terhadap terduga masing-masing dua terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima KBR, Rabu (1/1/2024)
Sedangkan untuk satu (M) terduga pelanggar, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1) esok.
Kendati demikian, Trunoyudo mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut. Ia menyebut hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers pasca sidang etik lanjutan.
"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," tuturnya.
Di sisi lain, ia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.
Trunoyudo mengatakan pelibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.
"Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas," jelasnya.
"Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," imbuhnya.
Donald Bakal Banding
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Donald Parlaungan Simanjuntak bakal mengajukan banding atas putusan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang memecatnya dari Polri karena diduga terlibat kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Kata Anam, selain Donald, Kanit berinisial Y juga mengajukan banding. Sedangkan Kasubdit berinisial M yang juga terduga pelanggar, diskors sidangnya dan bakal dilanjutkan Kamis (2/1/2025) esok.
“Sidang etik yang diselenggarakan kemarin (Selasa), dilaksanakan sejak jam 11 siang, tanggal 31 Desember berakhir hampir jam 4 pagi tadi tanggal 1 Januari dengan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) untuk direktur narkoba, terus kanitnya juga di PTDH, untuk kasubdit diskors dan dilanjutkan pada Kamis esok. Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” jelasnya melalui pesan suara diterima KBR, Rabu (1/1/2024).
Pihaknya pun mengapresiasi sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri itu. Ada belasan saksi yang dihadirkan baik yang memberatkan maupun meringankan. Lalu tiap argumen terkait kasus pemerasan itu didalami oleh majelis termasuk bukti-bukti.
“Saya kira dengan adanya mekanisme tersebut, saksi yang memberatkan, saksi yang meringankan yang di-cross check cukup mendalam termasuk juga cross check bukti, ini menjadikan mekanisme sidang tersebut akuntabel. Kami mengapresiasi mekanisme akuntabilitas yang kemarin ada dalam sidang etik tersebut,” katanya.
Sebelumnya, sekurangnya 18 polisi diduga terlibat kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024. Konser itu berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2024). Tercatat 45 warga negara Malaysia jadi korban dalam kasus pemerasan itu.
Baca juga:
- Kompolnas Pantau Sidang Etik Polisi Pemeras di Acara DWP
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!