NASIONAL

DPRD DKI Jakarta Minta Kebijakan Cleansing Guru Honorer Dihentikan

"Kebijakan tentang cleansing guru honorer seakan-akan menginjak profesi guru."

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Rony Sitanggang

Cleansing guru honorer
Ilustrasi: Cleansing guru honorer, hari pertama TA seorang guru memberikan pengarahan di SDN Karet 01, Jakarta, Senin (08/07/24). (Antara/Bayu Pratama)

KBR, Jakarta- Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E Bidang Pendidikan, Sutikno meminta Dinas Pendidikan kota Jakarta untuk berhenti melakukan program cleansing guru honorer atau memberhentikan guru secara sepihak. Sebab menurutnya kebijakan tersebut tidak tepat dan cenderung meremehkan profesi guru.

Ia juga menilai dengan adanya kebijakan cleansing guru honorer maka akan semakin banyak hak-hak guru yang terabaikan.

"Kebijakan tentang cleansing guru honorer seakan-akan menginjak profesi guru. Kami sepakat, kami juga memahami bahwa honorer itu manusia yang tidak dimanusiakan. Karena honorer itu gajinya gak layak. Ini betul-betul kedepan ini kecambuk jajaran dinas pendidikan. Ini yang terakhir dan yang paling terakhir. Jangan sampai nanti kedepan sudah kita rapat dengan anggota Komisi E selaku wakil rakyat hal ini masih terjadi kembali,” ujar Sutikno dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E, Sutikno mendorong Dinas Pendidikan kota Jakarta untuk mengkaji ulang kebijakan cleansing guru honorer dengan melibatkan stakeholders terkait lainnya. 

Ia juga meminta untuk turut dilibatkan dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan eksekutif. Terutama kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup rakyat Jakarta secara langsung. Hal ini menjadi penting agar tercapai kekompakan dan keselarasan.

Baca juga:

Sebelumnya  Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta  menyatakan kebijakan "cleansing" terhadap  107 guru honorer merupakan hasil Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK.  BPK menyebut  peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.

Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kemudian menyatakan 107 guru honorer tersebut  akan didistribusikan ke beberapa sekolah yang masih kekurangan guru. Heru di Jakarta, pada Sabtu (20/7/2024) menyebut guru-guru honorer lain yang diisukan akan dipecat akan mendapat kesempatan untuk mengikuti ujian menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) telah menerima laporan para guru honorer di Jakarta yang secara mendadak berhenti bekerja. Kepala Bidang Advokasi Guru Iman Zanatul Haeri mengatakan khusus di wilayah Jakarta, pemberhentian lewat sistem cleansing digunakan untuk memberhentikan para guru honorer lewat dinas Pendidikan di daerah.

Di Jakarta hingga 15 Juli 2024, P2G mencatat sudah ada 77 laporan guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing di Jakarta. P2G meyakini jumlah terdampak cleansing bisa sampai ratusan.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!