Ada kaitan dikit dengan perkara dipanggil sana, dipanggil sini, apakah independensinya terganggu atau tidak,
Penulis: Hoirunnisa, Heru Haetami
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Komisi III DPR RI mempertanyakan independensi hakim agung di Indonesia yang mudah di takut-takuti.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan itu lantaran, hakim agung mudah dipanggil dalam satu perkara oleh aparat penegak hukum.
"Jadi ini akan berakibat pada independensi kalau hakim agung kita gampang (dipanggil). Ada kaitan dikit dengan perkara dipanggil sana, dipanggil sini, apakah independensinya terganggu atau tidak," ujar Habiburokhman dalam rapat Komisi III dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Kamis (13/3/2025).
"Ini penting pak, karena kita konsernnya sama sebetulnya, kita ingin hakim benar-benar pemberi keadilan," tuturnya.
Habiburokhman juga menilai ada segitiga masalah dalam dunia peradilan di Indonesia, yang pertama masalah independensi, pengawasan dan advokasi. Kata dia, masalah itu saling terkait satu sama lain.
Legislator Partai Gerindra ini mengibaratkan seperti ada pembiaran dari ketiga praktik masalah ini. Padahal, hakim agung harusnya terhormat dan perlu dihormati.
"Bukan kita mau menghambat tapi mekanisme penegakan integritasnya mekanisme itu apakah bisa dicari mekanisme internal yang kuat lebih dahulu. Pengawasan yang kuat," kata Habib.
Habiburokhman menyebut perlunya ada mekanisme penguatan independensi hakim di Indonesia.
"Sebagai pemberi keadilan, maka apapun keputusan pengadilan masyarakat dapat menerima," jelasnya.
Habiburokhman membandingkan kondisi hakim agung di luar negeri dengan Indonesia. Dia mengaku miris lantaran hakim agung di Indonesia mudah dipanggil aparat penegak hukum.
Transaksi di Pengadilan
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman meminta Mahkamah Agung (MA) meningkatkan pengawasan di lembaga peradilan.
Legislator Partai Demokrat ini menilai pengadilan menjadi arena transaksi jual beli keadilan.
"Salah satu tantangan hakim di pengadilan di era globalisasi ini bukan intervensi kekuasaan politik tetapi intervensi oligarki ekonomi. Dengan apa? dengan uang," kata Benny di DPR, Kamis, (13/3/2025).
"Dengan uang bapak punya kemerdekaan itu direnggut, diambil, dibeli, sehingga apa yang dikatakan orang, hukum hanya tajam ke bawah dan lumpuh ke atas," tambahnya.
Benny menambahkan, saat ini hukum juga bergantung pada ketenaran di kalangan masyarakat. Dia menyinggung tren no viral no justice.
"Orang bilang no viral no justice. Kalau enggak diviralkan, gak ada keadilan. No money no justice," katanya.
Baca juga:
- MA Kekurangan 2 Ribuan Hakim PT dan PN