NASIONAL

DPR-Pemerintah Sepakat Draf RUU Pilkada, PDIP Menolak

draf RUU Pilkada itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Muthia Kusuma Wardani

pilkada
Lomba melukis poster bertema pilkada berkualitas di komplek kantor Dispusip Temanggung, Jawa Tengah, Senin (5/8/2024). (FOTO: ANTARA/Anies Efizudin)

KBR, Jakarta- Badan Legislasi DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah di pilkada dari jalur partai, hanya berlaku bagi partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Tim Ahli Badan Legislasi DPR Widodo menyebut, keputusan itu tercantum dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) pasal 40 UU Pilkada. Panitia Kerja DPR menyepakati usulan itu.

"Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan titik dua. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa. Partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut," ujar Widodo saat membacakan DIM pada Rapat Kerja Baleg, Rabu (21/8/2024).

Tim Ahli Badan Legislasi DPR Widodo menambahkan, Tim Ahli Baleg DPR Widodo menjelaskan kelanjutan ketentuan itu mengikuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan MK terbaru, syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Berikut kutipan ketentuan Pasal 40 yang diubah:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilin tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

Lebih jauh Widodo mengatakan, aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang punya kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yaitu memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD, atau 25 persen perolehan suara sah.

PDIP menolak

Fraksi PDIP menolak draf RUU Pilkada yang disepakati pemerintah dan DPR di rapat Baleg itu. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin beralasan draf RUU Pilkada itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan oleh parpol di pilkada.

TB Hasanuddin memastikan PDIP akan tetap berjuang agar demokrasi di Indonesia berjalan sesuai aturan, dan tetap taat asas terhadap Putusan MK.

"Ini bertentangan dengan keputusan MK. Kalau keputusan MK itu untuk semuakan, disini hanya ditulis hanya untuk yang tidak memiliki kursi. Bagaimana sikap fraksi PDI-Perjuangan? kami akan meneruskan perjuangan, untuk kita tetap mendorong agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan aturan. Kesepakatan yang sudah kita sepakati yaitu kita akan taat asas kepada keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar TB Hasanuddin usai Rapat Baleg, Rabu (21/8/2024).

Baca juga:

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menganggap banyak kejanggalan yang terjadi selama rapat kerja di Baleg, salah satunya pimpinan rapat yang langsung mengambil keputusan tanpa meminta pandangan fraksi.

TB Hasanuddin menyebut Fraksi PDIP akan membahas sederet kejanggalan itu di internalnya. Kata dia, klausul dalam draft yang diterima tidak sesuai dengan petikan putusan MK.

"Tadi yang ditayangkan itu konon sudah sesuai dengan putusan MK. Setelah diprint ternyata tidak, begitu. Ini kan setelah ini masih ada pembicaraan. Kami fraksi mau diskusi dulu hasil print-printannya bukan hasil yang ditayangkan," kata TB Hasan.

Pada kesempatan berbeda, Juru bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim menegaskan bakal mengawal pelaksanaan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Ia mengatakan putusan MK itu mengoreksi Undang-Undang Pilkada yang dianggap inkonstitusional. Chico menyebut aneh jika koreksi yang dilakukan MK justru balik dikoreksi oleh lembaga negara lain.

"Posisi dari MK adalah mengoreksi dari UU yang dihasilkan oleh DPR. Jadi akan menjadi aneh dan cukup janggal apabila sudah di koreksi oleh MK sebagai lembaga hukum tertinggi di Indonesia, seperti juga negara lain. Tentu cukup tidak masuk akal apabila sebuah putusan dari Mk kemudian dikoreksi lain oleh lembaga lain, apapun itu lembaganya," ujar Chico kepada KBR Media, Rabu (21/8/2024).

Chico Hakim mengatakan, PDIP menyambut baik putusan MK yang membuka peluang bagi partainya bisa mengusung kadernya di pilkada. Peluang itu sebelumnya tertutup karena terganjal aturan ambang batas kursi di DPRD.

Mendadak

Rapat Baleg untuk pembahasan RUU Pilkada dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.

Namun, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi membantah rapat yang dilakukan bersama DPR dan pemerintah terkait RUU Pilkada itu digelar mendadak. Dia juga menepis isu pembahasan RUU Pilkada untuk menganulir putusan MK. Dia menegaskan, RUU Pilkada itu merupakan usul inisiatif DPR yang diusulkan sejak 23 Oktober 2023.

"Jadi perlu kami jelaskan bahwa, RUU ini merupakan inisiatif DPR. Jadi bukan baru kemarin. Tapi ini memang RUU yang sudah diusulkan oleh DPR tahun lalu, dan disahkan oleh paripurna menjadi usul inisiatif pada 21 November 2023. Tetapi karena kita menghadapi pemilu semua sibuk dan tertunda," kata Achmad Baidowi pada rapat kerja Baleg dan pemerintah, Rabu (21/8/2024).

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!