NASIONAL

DPR Desak Pemerintah Bentuk Satgas Nasional Keamanan Siber

DPR RI mendesak pemerintah membentuk Satuan Tugas Nasional yang bertanggung jawab atas perlindungan keamanan siber Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya.

AUTHOR / Resky Novianto

EDITOR / Agus Luqman

DPR Desak Pemerintah Bentuk Satgas Nasional Keamanan Siber
Ilustrasi. (Ivan David Gomez/Flickr/Creative Commons)

KBR, Jakarta - DPR RI mendesak pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas Nasional yang bertanggung jawab atas perlindungan keamanan siber Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya.

Desakan itu disampaikan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid usai memimpin rapat kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara BSSN Hinsa Siburian, Kamis (27/6/2024) malam.

Rapat dari sore hingga malam tadi menghasilkan sejumlah kesimpulan, di antaranya mendesak pembentukan Satgas Nasional tersebut.

"Satgas melakukan pembaruan sistem perangkat lunak secara berkala, mengadopsi teknologi keamanan siber terkini, menerapkan pendekatan proaktif dan berlapis dalam meningkatkan sistem keamanan siber, serta melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap protokol keamanan yang ada," kata Meutya Hafid saat membacakan kesimpulan rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Komisi I DPR DPR juga mendesak pemerintah membentuk crisis center terpadu untuk memberitahukan ke masyarakat mengenai perkembangan penanganan kasus peretasan server PDNS 2.

"Membentuk crisis center terpadu yang berfungsi sebagai pusat bantuan atau helpdesk dan memberikan informasi secara berkala mengenai perkembangan penanganan dan pemulihan sistem pelayanan publik yang terdampak serangan ransomware," lanjut Meutya Hafid.

Baca juga:

Komisi I DPR RI akan kembali melanjutkan rapat kerja dengan Menteri Kominfo dan Kepala BSSN untuk mendapat laporan terkini mengenai penanganan insiden peretasan server PDNS.

"Jadi ada dua poin di sini. Kita minta membentuk satgas supaya lebih terpadu. Karena hari ini kita belum lihat keterpaduan di antara Bapak-bapak semua. Kemudian ada crisis center ini. Salah satu fungsinya adalah secara berkala melakukan penyampaian ke publik, 1x24 jam atau bahkan lebih cepat dari itu kalau ada temuan terbaru. Jadi publik harus selalu terinformasikan," kata Meutya.

Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sudah menggelar rapat koordinasi terkait penanganan kasus PDNS 2.

"Nanti Kemenko Polhukam, Kominfo dan BSSN akan terlibat dalam pengamanan, desain dan juga merumuskan langkah-langkah cyber security ke depan," kata Budi Arie.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!