NASIONAL

DPR Desak Kemnaker Jamin THR untuk Buruh dan Ojol

Pemberian THR untuk buruh dan ojol harus menjadi bahan pertimbangan dan perlu didorong sebagai pemenuhan hak-hak para pekerja.

AUTHOR / Shafira Aurel, Wahyu Setiawan

DPR Desak Kemnaker Jamin THR untuk Buruh dan Ojol
Kementerian Ketenagakerjaan didorong untuk memiliki aturan soal pemberian THR hari keagamaan untuk ojol. (Ilustrasi pengendara ojek online)

KBR, Jakarta- Ketua Komisi bidang Ketenagakerjaan (IX) DPR RI Felly Estelita Runtuwene mendesak Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan regulasi tunjangan hari raya (THR) untuk buruh dan pengemudi ojek online. Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Menaker Ida Fauziyah hari ini. 

Menurutnya, ojol juga termasuk mitra yang telah berkontribusi terhadap perusahaan. Oleh sebab itu, pemberian THR untuk mereka harus menjadi bahan pertimbangan dan perlu didorong sebagai pemenuhan hak-hak para pekerja.

"Poin kedua, Komisi IX DPR RI mendorong Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memasukkan pekerja dengan status kemitraan seperti pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojek online sebagai pekerja yang berhak menerima THR," ujar Felly dalam rapat kerja bersama menteri ketenagakerjaan, Selasa, (26/3).

Felly juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan mengkaji perubahan PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian dalam rangka ketahanan dana.

Baca juga:

Revisi Aturan dan Perbedaan Pernyataan

Merespons itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah membuka peluang mengkaji aturan pemberian THR bagi ojek daring (ojol) dan kurir logistik. Pernyataan itu dia sampaikan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, hari ini.

Menteri Ida menyebut ojol dan kurir logistik tidak termasuk dalam golongan pekerja yang wajib mendapat THR sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Karena itu kata dia, perlu ada revisi permenaker untuk mengakomodasi THR bagi ojol dan kurir logistik.

"Saya kira mungkin kalau kita mau lebih jauh lagi, mungkin kita butuh aturan tentang pelindungan tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Yang mungkin di dalamnya mengatur tentang pemberian THR atau apa pun namanya yang diberikan oleh pengusaha aplikator kepada pekerja ojol atau mereka yang berada dalam hubungan kemitraan," kata Ida, Selasa, (26/3/2024).

Ida mengatakan, selama belum ada revisi aturan, Kemenaker hanya bisa mengimbau pemberian THR kepada ojol dan kurir logistik.

Pernyataan Menteri Ida berbeda dengan yang disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, Senin, (18/3). Menurut Indah, pengemudi ojek online dan kurir logistik berhak menerima THR. Hal ini dikarenakan mereka tergolong pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT).

Editor: Valda

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!