NASIONAL

DPR Bakal Panggil Pemerintah soal Potongan Gaji Pekerja untuk Tapera

Besaran simpanan yang diputuskan pemerintah sebesar 3% dari gaji atau upah...

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / Sindu

DPR Bakal Panggil Pemerintah soal Potongan Gaji Pekerja untuk Tapera
Ilustrasi: Buruh dari Serikat Pekerja Nasional berdemo menuntut kenaikan UMK di Serang, Banten, Senin, (27/11/2023). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- DPR berencana memanggil pemerintah terkait rencana pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan, pemerintah perlu menjelaskan program tersebut.

"Akan memanggil pihak-pihak dari pelaksanaan itu sehingga jangan memberatkan apalagi di tengah ketidakberdayaan ekonomi kita. Oleh karena itu kita harus evaluasi dan tidak membuat beban baru," ujar Muhaimin usai rapat Paripurna DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, (28/5/2024).

Muhaimin Iskandar menyebut selain memanggil pemerintah, DPR juga bakal membuka ruang diskusi untuk buruh atau pekerja yang terdampak.

Muhaimin meduga keberatan masyarakat atas pelaksanaan program tersebut lantaran kondisi ekonomi yang tidak mendukung.

"Ya, kalau melihat nuansa ekonomi kita hari ini semua keberatan," katanya.

Dipotong Tiga Persen

Pada 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Salah satu poin yang diatur dalam PP ini adalah pemotongan gaji atau upah pekerja untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

Dalam aturan itu disebutkan, besaran simpanan yang diputuskan pemerintah sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Pada ayat 2 Pasal 15 mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!