NASIONAL

DPR Akan Awasi Ketat Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Pemberian izin usaha tambang kepada ormas keagamaan tidak bersifat obral, namun syaratnya cukup ketat.

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / R. Fadli

Tambang
Lokasi Pertambangan Tanpa Izin (Peti) di Busa, Desa Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut, (15/7/2019) (Foto: ANTARA/Faisal Yunianto)

KBR, Jakarta - Kalangan DPR Komisi Energi mengeklaim akan memperkuat fungsi pengawasan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno menyebut hanya ormas keagamaan yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas, serta kompetensi yang diberikan izin kegiatan pertambangan.

"Seluruh persyaratan untuk memperoleh izin pertambangan itu harus dipenuhi dan itu berlaku sama baik BUMN dan BUMD, swasta maupun untuk ormas keagamaan. Ini izin untuk mendapatkan itu relatif ketat, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi baik dari aspek teknis, operasional, pengalaman, kepatuhan terhadap lingkungan hidup. Jadi saya kira itu sudah sangat jelas dan kita (DPR) dalam hal ini memiliki fungsi pengawasan pemberian izin untuk ormas keagamaan itu diberikan tidak secara obral," ujar Eddy kepada KBR, Senin (3/6/2024).

Menurut Eddy, hal ini tidak bertentangan dengan Undang-undang Minerba. Sebab kata dia, pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan masih bisa bekerja sama dengan BUMN atau BUMD dalam penyelenggaraannya.

Eddy menegaskan pemberian izin usaha tambang kepada ormas keagamaan tidak bersifat obral, namun syaratnya cukup ketat. Karena itu, fungsi pengawasan DPR akan diperketat dalam hal ini.

"Karena kita mengetahui mungkin tidak banyak, bahkan sangat sedikit ormas keagamaan memiliki kompetensi di bidang tambang," kata Eddy.

Sementara itu, ia menjelaskan PP ini lahir sebagai afirmasi pemerintah untuk memberikan kesempatan berusaha bagi ormas keagamaan agar mampu berdiri sendiri.

"Untuk memberikan keleluasaan berusaha bagi Ormas Keagamaan untuk lebih berdiri sendiri untuk melaksanakan kegiatannya kedepan. Ini upaya memberdayakan Ormas Keagamaan dari aspek perekonomiannya," kata Eddy.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru yang menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan.

Regulasi tersebut, termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 jo Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

PP itu menyebutkan, pemerintah mengizinkan organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan seperti, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus atau WIUPK.

WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang izin, dan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.

Baca juga:

- Jatam: Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Kerusakan Lingkungan Kian Masif

- Ketua dan Wakil Otoritas IKN Mundur

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Casnawati3 months ago

    Kebijakan ini tidak tepat, dan sangat berbahaya Krn Ormas memiliki tupoksi yang berbeda dengan perusahaan tambang. Hal ini akan berdampak pada disorientasi dan disfungsi kelembagaan. Dalam Islam, Tambang adalah bagian dari SDA, yang merupakan milik umum, yang dikelola oleh negara untuk dikembalikan kepada rakyat dlm bentuk pelayanan dan pemenuhan kebutuhan hdp.