NASIONAL
DKPP Berhentikan Ketua KPU, DPR: Hati-hati Bertindak
"Tentu oleh karena ini merupakan keputusan yang amat berat, tentu saya merasa prihatin"
AUTHOR / Resky Novianto
-
EDITOR / Rony Sitanggang
KBR, Jakarta - Komisi II Bidang Kepemiluan DPR RI bakal segera memproses nama pengganti Hasyim Asy’ari yang diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional PAN), Guspardi Gaus mengatakan sesuai aturan yang berlaku, calon pengganti Hasyim akan diambil dari peraih suara terbanyak dalam pemilihan anggota KPU periode 2022-2027.
Kata dia, presiden bakal memberhentikan Hasyim dan mengajukan penggantinya melalui penerbitan keputusan presiden (keppres).
“Nomor berikutnya itu adalah bagian yang tidak terpisahkan kalau seandainya ada yang bermasalah anggota KPU. Kalau seandainya seperti sekarang ini Hasyim Asy'ari diberhentikan oleh DKPP dari jabatan dan anggotanya, tentu yang nomor 8 akan menjadi pengganti daripada Ketua KPU yang diberhentikan tersebut,” kata Guspardi kepada KBR, Rabu (3/7).
Guspardi menjelaskan, Komisi II DPR RI sebagai mitra KPU menyatakan prihatin atas kejadian yang menimpa Hasyim. Dia mengaku, sejak lama mengingatkan seluruh komisoner KPU agar berhati-hati lantaran maraknya pengaduan dari masyarakat.
“Khususnya pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap tindakan kebijakan yang diambil oleh ketua KPU. Tentu oleh karena ini merupakan keputusan yang amat berat, tentu saya merasa prihatin karena ini bersifat mengikat,” tutur Guspardi.
Guspardi mengimbau kepada seluruh komisioner KPU untuk menjadikan kasus Hasyim sebagai pembelajaran. Apalagi, kata dia, gerak langkah dan ucapan dari komisioner KPU menjadi sorotan dari masyarakat.
“Karena itu hati-hati dalam bertindak, berucap, dan lain sebagainya,” jelas Guspardi.
Terkait Pilkada 2024, Guspardi meyakini tahapan yang sudah berjalan tidak akan terganggu akibat dari putusan DKPP terhadap pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Sebab, KPU menganut keputusan yang kolektif kolegial.
“Jadi tidak tertumpuk kepada seseorang, tetapi dia merupakan manajerial yang bersifat kolektif kolegial. Lalu Pilkada tanggung jawabnya itu diserahkan kepada pelaksanaan di KPU kabupaten kota provinsi yang bersangkutan,” terang Guspardi.
Baca juga:
- Diberhentikan DKPP, Ketua KPU Bersyukur
- Sederet Permasalahan Penyelenggaraan Pemilu 2024
- Usai Pemilu, Mari Sambut Pilkada Serentak 2024
Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara negara atas kasus asusila.
Putusan dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito dalam sidang terbuka di Gedung DKPP, pada Rabu (3/7/2024).
"Memutuskan. Satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," imbuh Heddy (3/7/2024).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilaporkan atas dugaan asusila oleh perempuan berinisial CAT. CAT adalah anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri PPLN Den Haag, Belanda. Hasyim diadukan karena melakukan pendekatan menggunakan relasi kuasa. CAT lalu mengundurkan diri sebagai anggota PPLN karena hal yang diduga dilakukan Hasyim tadi. Kemudian, CAT memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan LBH Apik.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!