NASIONAL

Dissenting Opinion, Saldi Isra Yakin Ada Politisasi Bansos

" Praktik demikian merupakan salah satu pola yang jamak terjadi untuk mendapatkan keuntungan dalam pemilu."

Shafira Aurel

MK tolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya kepada empat menteri saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

KBR, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menilai dalil permohonan sengketa pemilihan presiden terkait dengan politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparatur negara atau penyelenggara negara beralasan menurut hukum. Dalil itu disampaikan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Dalam pertimbangannya, Saldi menilai pembagian bansos untuk kepentingan elektoral yang marak terjadi perlu dicermati secara serius. Sehingga perlu diantisipasi untuk mencegah terjadinya hal serupa pada pemilu mendatang.

Pernyataan itu disampaikan Saldi saat membacakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan sengketa Pilpres 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Secara pribadi sebagai hakim saya memiliki keyakinan yang berbeda dengan sebagian hakim yang lain. Dalam hal ini terdapat fakta persidangan perihal pemberian atau penyaluran bansos atau sebutan lainnya yang lebih masif dibagikan pada rentang waktu yang berdekatan atau berhimpitan dengan pemilu. Praktik demikian merupakan salah satu pola yang jamak terjadi untuk mendapatkan keuntungan dalam pemilu. Dengan demikian saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi Bansos beralasan menurut hukum," ucapnya.

Saldi mengatakan, seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Sementara itu, Hakim MK Arief Hidayat berpendapat semestinya Mahkamah memerintahkan pemilihan suara ulang di beberapa provinsi yang terbukti terjadi politisasi bansos. Yakni Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatra Utara.

Baca juga:

Hari ini, MK menolak permohonan sengketa pemilu presiden yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan kedua pasangan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Amar putusan, mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo dalam sidang PHPU di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Suhartoyo mengatakan, pertimbangan hukum dalam putusan kedua pasangan saling berkaitan dan berkelindan. Sehingga tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalil-dalil yang tidak beralasan antara lain mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang tidak sah, cawe-cawe Presiden Jokowi, hingga politisasi dalam penyaluran bantuan sosial.

Editor: Wahyu S.

  • Prabowo-Gibran
  • KPU
  • Pilpres 2024
  • PHPU
  • ganjar-mahfud
  • MK
  • Anies-Muhaimin
  • #PemiluDamaiTanpaHoaks
  • Jokowi
  • Pemilu 2024
  • sengketa pilpres

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!