NASIONAL

Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku, HP Hasto Disita

Staf saya bernama Kusnadi dipanggil untuk bertemu dengan saya, tetapi tasnya dan handphone-nya atas nama saya disita.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / Wahyu Setiawan

Buron KPK Harun Masiku Terdeteksi di Dalam Negeri
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

KBR, Jakarta – Ponsel milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto disita penyidik usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/6/2024). Hasto diperiksa di Gedung KPK sebagai saksi kasus suap penetapan calon anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku.

Hasto mengatakan dirinya berada dalam suatu ruangan yang dingin selama kurang lebih empat jam. Selama 1,5 jam dia diperiksa penyidik, sisanya hanya ditinggal sendirian.

"Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara karena di tengah itu staf saya bernama Kusnadi dipanggil untuk bertemu dengan saya, tetapi tasnya dan handphone-nya atas nama saya disita. Sehingga kemudian kami berdebat," ujar Hasto usai pemeriksaan.

Hasto mengaku keberatan dengan penyitaan tersebut.

"Karena sepengetahuan saya sebagai saksi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saya berhak untuk didampingi penasihat hukum dan kemudian akhirnya saya memutuskan pemeriksaan nantinya dilanjutkan pada kesempatan lain," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Hasto, Patra Zen mempertanyakan penyitaan yang dilakukan penyidik.

"Yang namanya penyitaan harusnya diminta kepada yang bersangkutan dong masa yang punya HP si A, enggak dimintai secara langsung, padahal Pak Hasto datang secara kooperatif, datang sebagai warga negara yang patuh, datang sebagai sekjen PDIP yang menghormati proses hukum," katanya.

Sebelumnya pada Desember 2023, KPK juga memeriksa bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam kasus yang sama. Wahyu sudah bebas dari penjara usai menjadi terdakwa dalam kasus suap Harun Masiku.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Hingga saat ini, keberadaan Harun masih menjadi misteri. Dia ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

Baca juga:

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!