NASIONAL

Dipecat karena Memeras Penonton DWP, Tiga Perwira Polisi Banding

Uang tersebut nantinya akan dikembalikan kepada para korban pemerasan. Tercatat, ada 45 orang menjadi korban.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah, Sindu

EDITOR / Sindu

Dipecat karena Memeras Penonton DWP, Tiga Perwira Polisi Banding
Ilustrasi: Personel polisi akan memasuki ruang sidang etik. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Malvino Edward Yusticia karena memeras pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Dalam perkara ini, ada 18 personel polisi yang diduga menjadi pemeras. Mereka berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran. Sudah ada lima polisi yang disidang, tiga di antaranya dipecat. Tiga perwira polisi itu telah mengajukan banding.

PTDH

Salah satu yang mengajukan banding adalah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Sama seperti AKBP Malvino, Donald juga dipecat dalam perkara yang sama.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan, Donald mengajukan banding atas putusan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang memecatnya dari Polri.

“Sidang etik yang diselenggarakan kemarin (Selasa), dilaksanakan sejak jam 11 siang, tanggal 31 Desember berakhir hampir jam 4 pagi tadi tanggal 1 Januari dengan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) untuk direktur narkoba, terus kanitnya juga di PTDH, untuk kasubdit diskors dan dilanjutkan pada Kamis esok. Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding,” jelasnya melalui pesan suara diterima KBR, Rabu, (1/1/2025).

Kata Anam, selain Donald, bawahannya Kanit Narkoba berinisial Y ( AKP Yudhy Triananta) juga mengajukan banding. Sedangkan Kasubdit berinisial M yang juga terduga pelanggar, diskors sidangnya dan bakal dilanjutkan, Kamis, 02 Desember 2024. M ialah AKBP Malvino yang kemarin juga turut dipecat.

Miliaran

Mengutip Kantor Berita ANTARA, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Agus Wijayanto mengatakan, telah mengamankan barang bukti uang miliaran dari para pemeras.

Uang tersebut nantinya akan dikembalikan kepada para korban pemerasan. Tercatat, ada 45 orang menjadi korban. Polri akan mengatur teknis pengembalian uang hasil pemerasan itu kepada para korban. Korban sebagian besar adalah warga Malaysia.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan kepada yang berhak," kata Agus di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 02 Desember 2025.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!