NASIONAL

Dinilai Minim Bukti, Tim Hukum Amin: Belum Agenda Pembuktian

"Semua sudah menjelaskan tentang pelanggaran, pengkhianatan konstitusi, itu kepentingan kita untuk disampaikan"

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Tim Pembela Prabowo-Gibran
Pasangan Capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat sidang perdana PHPU di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/03/24). (Antara/Aprillio Akbar)

KBR, Jakarta- Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) membantah anggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran yang menganggap isi permohonannya lebih banyak narasi ketimbang menunjukkan bukti.

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Yusuf Amir mengatakan pihaknya sudah memiliki argumentasi dengan bukti-bukti guna mengungkap dugaan kecurangan Pilpres 2024 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi.

Dia menegaskan, bukti   belum dapat disampaikan dalam persidangan karena memang belum agenda pembuktian.

“Kita semua sudah menjelaskan tentang pelanggaran, pengkhianatan konstitusi, itu kepentingan kita untuk disampaikan di Mahkamah Konstitusi oleh karena itu kalau tadi ditanyakan tentang bukti-buktinya itu kita balik nanya ini kan belum masuk pembuktian, ini kan baru proses penyampaian permohonan. Jadi agak kecepetan tuh, mungkin enggak tahu jadwal sidang,” kata Yusuf saat konferensi pers usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Dia menjelaskan bahwa argumentasi yang disampaikan itu telah ditandai dengan vide yang dalam istilah hukum artinya petunjuk untuk melihat suatu ketentuan yang memberikan penjelasan.

“Tapi paling tidak ini kami tunjukkan setiap argumen-argumen yang kami bangun, kami lampirkan di sana vide satu, vide dua, vide tiga itu artinya semua argument yang kita sampaikan ada buktinya ada faktanya jadi ini bukan narasi tapi fakta yang bisa kami buktikan,” jelasnya.

Baca juga:

Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan oleh karena lebih banyak narasi opini yang dibangun dalam permohonan tersebut maka bukan sesuatu yang sulit bagi pihaknya untuk menanggapi tersebut.

Kata Yusril besok timnya sebelum sidang jam satu siang, akan menyerahkan tanggapan tertulis ke Mahkamah Konsitusi.

“Jadi lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti yang diungkap dalam persidangan ini. Oleh karena itu kami akan menjawab nanti besok jam satu siang terhadap permohonan yang disampaikan Anies Baswedan dan Muhaimin dan kami sidah mempersipapkan jawaban, mematangkan dan besok sebelum sidang jam satu siang, akan menyerahkan tanggapan tertulis kami ke Mahkamah Konstitusi,” ucap Yusril usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!