NASIONAL

Dharma-Kun Lolos Syarat Administrasi Pilgub Jakarta

"Tahap selanjutnya kalau sudah memenuhi syarat yaitu verifikasi faktual,"

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Rony Sitanggang

PIlkada serentak 2024
Musyawarah kedua Dharma Pongrekun-Kun Wardana di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (27/06/24).(Bawaslu DKI Jakarta)

KBR, Jakarta-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana memenuhi syarat dukungan dalam verifikasi administrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan Dharma-Kun dinyatakan memenuhi syarat dengan memperoleh 721.221 dukungan suara dari masyarakat, dari syarat minimal dukungan sebanyak 618 ribuan.

"Yang pada pokoknya hasil verifikasi administrasi pascapenetapan di Bawaslu yang awalnya tidak memenuhi syarat, pascakeputusan itu telah dilakukan perbaikan 1 kali 24 jam hasilnya memenuhi syarat . Tahap selanjutnya kalau sudah memenuhi syarat yaitu verifikasi faktual," ujar Wahyu dalam konferensi pers, Rabu (10/7/2024).

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan keputusan ini ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 311/PL.02.2-BA/31 tahun 2024 tentang hasil perbaikan verifikasi administrasi perbaikan ke satu dukungan calon independen atas tindak lanjut Putusan Bawaslu.

Wahyu menyebut dukungan ini tersebar di enam kota dan kabupaten di DKI Jakarta, jumlah ini lebih banyak dari batas syarat yakni di empat kota dan kabupaten.


Baca juga:

Sebelumnya, Dharma-Kun telah mengajukan sengketa proses ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta. Itu dilayangkan lantaran keduanya dinyatakan 'Tidak Memenuhi Syarat (TMS)' dalam tahap verifikasi administrasi perbaikan terkait syarat minimal dukungan. Pasangan Dharma-Kun  menyerahkan 1,2 juta data namun yang dianggap  memenuhi syarat (MS) hanya sekitar 440.000 data.

Kemudian dalam penyelesaian sengketa tersebut, Bawaslu Jakarta  menggelar musyawarah tertutup kedua antara KPU Jakarta dengan Dharma - Kun pada Kamis, 27 Juni 2024 lalu. Hasilnya Dharma-Kun diberi kesempatan memperbaiki berkas syarat dukungan pencalonan gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta 2024.

Editor: Rony Sitanggang 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!