NASIONAL

Delapan Pasang Calon Tak Lolos Pilkada 2024, Salah Satunya...

Terdiri dari enam calon bupati-wakil bupati, dan dua calon wali kota-wakil wali kota.

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Sindu

Google News
Delapan Pasang Calon Tak Lolos Pilkada 2024, Salah Satunya...
Ilustrasi: Kota suara Pilkada Serentak 2024. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 1.553 pasangan calon kepala daerah yang maju Pilkada serentak 2024. Jumlah ini berdasarkan data per 23 September 2024, pukul 08.00 WIB yang diterima KPU RI.

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan telah merekapitulasi data pencalonan kepala daerah untuk pilkada. Dari hasil rekapitulasi, terdapat delapan pasangan calon yang tidak lolos.

Delapan pasangan calon yang dinyatakan tidak lolos ini terdiri dari enam calon bupati-wakil bupati, dan dua calon wali kota-wakil wali kota.

"Dari delapan Pasangan calon yang kemudian tidak diterima pendaftarannya atau tidak ditetapkan sebagai peserta pemilu, itu ada empat yang sedang berproses ke Bawaslu, kemudian, ada empat lain yang kita masih menunggu prosesnya. Termasuk salah satunya di Kota Subulussalam, karena SK penetapannya tidak diterima. Tetapi, kita masih menunggu apakah proses berikutnya akan dilakukan ke Bawaslu atau tidak," ujar August dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin, (23/9/2024).

August menyebut, delapan pasangan calon yang tidak lolos di Pilkada 2024 meliputi tiga paslon dari Provinsi Aceh, satu dari Sumatra Utara, satu dari Sumatra Selatan, satu dari Bengkulu. Kemudian, satu dari Sulawesi Tengah, dan satu dari Gorontalo.

Berdasarkan jadwal KPU, penetapan pasangan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada 22 September 2024. Sedangkan untuk masa kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Kampanye pilkada berdurasi 90 hari. Sementara Pilkada Serentak 2024 digelar 27 November.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!