NASIONAL

Debat Kewenangan MK Tangani Kecurangan TSM Pemilu

"Tergantung keberanian MK untuk masuk dalam persoalan substansial, termasuk proses pencalonan Gibran yang bermasalah."

Shafira Aurel, Astri Yuanasari

Debat Kewenangan MK Tangani Kecurangan TSM Pemilu
Ketua MK Suhartoyo (kanan) dan hakim Saldi Isra memimpin sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Kamis (4/4/2024).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

KBR, Jakarta - Sidang sengketa perselisihan hasil pemilu presiden 2024 diwarnai perdebatan mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Hukum Ganjar-Mahfud menilai MK bisa mengusut dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), tidak hanya soal perselisihan hasil.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan persoalan TSM  bukan hanya menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Persoalan TSM itu tidak ditangani oleh MK, dia ditangani oleh Bawaslu, ini juga salah kapkah. Kami tetap melihat bahwa soal TSM itu merupakan bagian dari kewenangan MK. Kalau kita membaca Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945. Kita mesti kembali ke sana sebagai hukum dasar kita. Inilah taruhan MK sekarang ini. MK harus betul-betul tampil dalam menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan republik untuk anak-anak, dan cucu kita," ujar Todung kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (4/4/2024).

Todung mengkritik kinerja Bawaslu yang dinilai lambat dan tak serius menangani laporan dugaan kecurangan di Pilpres 2024. Dia mengeklaim ada banyak perkara yang diadukan ke Bawaslu, tidak diselesaikan dengan baik.

Sementara itu, ahli yang dihadirkan tim Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej, mengatakan MK hanya memiliki kewenangan mengusut perhitungan suara. Wakil Menteri Hukum dan HAM menilai dalil-dalil yang dipersoalkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud seperti kecurangan TSM hingga keabsahan pencalonan Gibran, tidak menjadi kewenangan MK.

"Saya kira bapak ibu yang mulia, separuh dari hakim yang menghadiri saat ini adalah hakim yang mengadili pada 2019. Dan saya konsisten tidak pernah mengubah pendapat saya bahwa yang menjadi kewenangan MK adalah sebatas hasil perhitungan saura. Tidak lain dan tidak bukan. Karena kita melakukan interpretasi gramatikal sistematis baik terhadap Pasal 24c, maupun Pasal 74 dan 75 UU MK," kata Eddy dalam sidang sengketa pilpres, Kamis (4/4/2024).

Eddy menambahkan, MK melanggar asas dan aturan jika mengadili di luar kewenangannya.

Baca juga: BW Walkout dari Sidang MK, Begini Tanggapan Menohok Eddy

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Charles Simabura menilai, sengketa Pilpres 2024 berpotensi dikabulkan jika MK berani masuk ke hal yang lebih substantif.

Charles menilai peluang dikabulkannya sengketa Pilpres masih 50-50. Kata dia, tergantung keberanian MK untuk masuk dalam persoalan substansial, termasuk proses pencalonan Gibran yang bermasalah.

"Tetapi tetap saja ruang itu bisa diajukan, sepanjang memang Mahkamah memiliki keyakinan bahwa memang pencalonan Gibran ini memiliki masalah, meskipun itu berdasarkan putusan yang mereka buat sendiri," kata Charles.

Editor: Wahyu S.

  • MK
  • Saksi
  • sengketa pemilu
  • Tim Amin
  • Pemilu 2024
  • eddy hiariej
  • #kabar pemilu KBR
  • sengketa pilpres

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • BeritaMantula month ago

    Thank you for the information, BeritaMantul which uses the word mantul (mantaptrue) which is definitely solid news and will not disappoint, for example, Michelle Yeoh is Asia's first best actress Oscar winner, for other BeritaMantul, visit our website, don't miss out. https://beritamantul.jimdosite.com /news/