UU PDP seharusnya diterapkan paling lambat 17 Oktober 2024.
Penulis: Hoirunnisa
Editor: Sindu

KBR, Jakarta- Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai, kebocoran data Kantor Staf Presiden (KSP) terjadi karena pemerintah belum melaksanakan amanat Undang-Undang Data Pribadi (UU PDP).
Peneliti ELSAM, Nurul Izmi menyebut, UU PDP seharusnya diterapkan paling lambat 17 Oktober 2024. Namun, hingga kini belum ada tindakan konkret dari pemerintah, dan kasus kebocoran data terus berulang.
"Jadi, menjadi pertanyaan apakah lembaga atau instansi yang terkait dalam sektor publik khususnya, telah melakukan penyesuaian yang diamanatkan oleh Undang-Undang PDP? Semestinya jauh sebelum adanya tenggat masa transisi ini, pemerintah khususnya presiden membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi melalui perpres, rancangan perpresnya itu telah masuk ke dalam progsun atau ke dalam izin prakarsa yang jauh sebelum engagement periode ini berakhir. Sehingga ada waktu untuk penyesuaian norma dan skema kelembagaan," ujar Nurul kepada KBR, Senin, (28/10/2024).
Peneliti ELSAM, Nurul Izmi mengatakan, kebocoran data KSP juga menjadi bukti belum kunjung seriusnya pemerintah menuntaskan kasus semacam ini. Situasi tersebut juga tak dibarengi dengan perbaikan sistem keamanan siber di RI.
"Tidak ada perbaikan sistem keamanan untuk mencegah keberulangan kebocoran itu terjadi. Padahal sebetulnya di 17 Oktober 2024 kemarin merupakan tenggat waktu penyesuaian UU PDP ke sektor publik maupun privat," kata Nurul.
Masyarakat Paling Merugi
Nurul mengingatkan, jika hal ini terus dibiarkan tanpa pembenahan yang konkret dan pemerintah terus abai, maka masyarakat jadi pihak yang paling merugi.
Untuk itu, Nurul mendesak pemerintah segera membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi. Sebab menurutnya, hal tersebut kunci utama penegakan standar dan kewajiban data pribadi.
"Dorongan untuk hadirnya lembaga ini memang harus didorong terus menerus. Melihat dari banyaknya insiden kegagalan perlindungan data pribadi yang terus terjadi," kata Nurul.
Sebelumnya, Data Kantor Staf Presiden (KSP) Indonesia diduga telah diretas dan bocor ke dark web. Hal itu diungkapkan akun X @stealthemole_int pada Sabtu dini hari, 26 Oktober 2024.
Akun tersebut menyebutkan, lebih dari 3.000 data dan informasi milik pemerintah telah tersebar. Bahkan terdapat keterangan informasi yang beredar sangat penting.
Baca juga: