NASIONAL
Dahulu Mendaftarkan Diri, Kini Ketua KPU Bersyukur Dipecat
Hasyim Asy'ari kembali mendaftarkan diri sebagai anggota KPU RI, dan terpilih untuk periode 2017-2022.

KBR, Jakarta– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dahulu mendaftarkan diri sebagai anggota komisioner penyelenggara pemilu, namun kini ia bersyukur dipecat dari posisinya.
Ucapan syukur itu ia sampaikan merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang memberhentikannya sebagai ketua KPU RI. Ia dipecat karena terbukti melanggar etik terkait tindakan asusila.
“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah, dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Rabu, (3/7).
Mendaftarkan Diri
Dahulu, Hasyim Asy'ari mendaftarkan diri sebagai anggota KPU RI. Ia bahkan sudah menjadi anggota KPU sejak 2016, lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), menggantikan posisi Komisioner KPU Husni Kamil Manik, yang meninggal.
Dirangkum dari berbagai sumber, Hasyim Asy'ari kembali mendaftarkan diri sebagai anggota KPU RI, dan terpilih untuk periode 2017-2022. Ia dilantik oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 11 April 2017, pukul 10.00 WIB.
Setelah habis masa periode jabatannya di periode tersebut, Hasyim Asy'ari kembali mendaftarkan diri untuk masa bakti 2022-2027.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota KPU, yakni warga negara Indonesia, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, dan berusia paling rendah 40 tahun saat mendaftar. Saat itu, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu adalah Juri Ardiantoro.
Hasyim kembali terpilih, dan dilantik bersama komisioner lain sebagai anggota KPU oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa, (14-04-2022).
"Kami segera melakukan konsolidasi internal untuk mempelajari apa yang sudah disiapkan (tahapan Pemilu dan Pemilukada 2024) oleh KPU periode sebelumnya," katanya usai dilantik, seperti dikutip KBR dari setkab.go.id, Kamis, 04 Juli 2024.
Dilaporkan CAT
Kini, Hasyim Asy'ari tak lagi menjabat sebagai ketua maupun anggota KPU RI, setelah dipecat DKPP. Hasyim dilaporkan atas dugaan asusila oleh perempuan berinisial CAT. CAT adalah anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri PPLN Den Haag, Belanda.
Hasyim diadukan karena melakukan pendekatan menggunakan relasi kuasa. CAT lalu mengundurkan diri sebagai anggota PPLN, karena hal yang dilakukan Hasyim. Kemudian, CAT memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan LBH APIK.
Setelah serangkaian proses, DKPP memutuskan memberhentikan Hasyim Asy'ari dari posisi ketua KPU RI. Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara negara atas kasus asusila. Putusan dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lukito dalam sidang terbuka.
"Memutuskan. Satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," imbuh Heddy, Rabu, (3/7).
Baca juga:
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!