NASIONAL

Cegah Kotak Kosong Pilkada 2024, KPU Diminta Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon

KPU diminta memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon kepala daerah, apabila hingga batas akhir pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar.

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Agus Luqman

calon tunggal pilkada, lawan kotak kosong Pilkada, jumlah calon tunggal pilkada, kapan pendaftaran c
Warga mengikuti sosialisasi Pilkada Jawa Barat 2024 di Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (17/7/2024). (Foto: ANTARA/Adeng Bustomi)

KBR, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon kepala daerah, apabila hingga batas akhir pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar.

Peneliti Perludem Fadli Ramdhanil mengatakan hal itu sangat mungkin dilakukan oleh KPU, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya fenomena kotak kosong di Pilkada serentak 2024.

Menurut Fadil, demokrasi yang sehat adalah ketika masyarakat diberikan keleluasaan saat memilih pemimpinnya.

KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon pada 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024 atau hanya tiga hari saja.

"KPU nggak punya otoritas apa-apa. Karena yang mendaftarkan calon partai, KPU hanya terima saja. Paling nanti ketika mereka tanggal 27-29 Agustus itu hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, ya mereka buka lagi pendaftaran atau perpanjang. Itu aja yang bisa dilakukan oleh KPU. Jadi di tengah situasi seperti ini memang kita berharap Pilkada ini bisa lebih baik berjalan, lebih demokratis, dan memberikan pembelajaran politik pada masyarakat," ujar Fadli kepada KBR, Senin (12/8).

Peneliti Perludem Fadli Ramdhanil juga meminta agar partai politik tidak memaksakan ambisinya untuk meraup semua kekuatan di berbagai daerah. Sebab menurutnya hal itu justru semakin membuat masyarakat tertindas dengan nafsu para penguasa saja.

Berdasarkan informasi KPU, Pilkada Serentak 2024 akan memilih pimpinan dari 545 daerah seluruh Indonesia yang terdiri dari 37 Provinsi, 415 Kabupaten dan 93 kota. Pilkada 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 27 November 2024 (Rabu).

Fenomena ini pernah terjadi di 16 wilayah pada Pilkada Serentak 2018, antara lain terjadi di Makassar Sulawesi Selatan, Padang Lawas Utara Sumatera Utara, Prabumulih Sumatera Selatan, Tangerang Banten, Tapin Kalimantan Selatan, Mamasa Sulawesi Barat, Minahasa Tenggara Sulawesi Utara, hingga Kabupaten Puncak Papua. Di Pilkada Makassar 2018, kotak kosong menang melawan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Pada Pemilu 2024, isu kotak kosong mencuat setelah diduga ada skenario pengusungan Ridwan Kamil (RK) sebagai calon gubernur melalui Koalisi Indonesia Maju (KIM) "Plus". Meskipun di Jakarta, ada pasangan bakal calon independen yang masih berjuang di tahap verifikasi faktual.

Fenomena calon tunggal juga berpeluang terjadi di Jawa Barat dan Jawa Timur. Di Jawa Barat, Koalisi KIM Plus mengajukan Dedi Mulyadi, sedangkan di Jawa Timur mengajukan pasangan Khofifah-Emil Dardak.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!