Setiap ada pembatasan berdampak pada sebagian masyarakat kelas menengah yang rentan.
Penulis: Heru Haetami, Hoirunnisa
Editor:

KBR, Jakarta- Lembaga riset ekonomi dan kebijakan publik (Celios) menyoroti perubahan subsidi LPG 3 kilogram dari sistem terbuka menjadi pembatasan atau semi-tertutup.
Direktur Celios Bhima Yudhistira menyebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya adalah efek terhadap daya beli masyarakat. Menurutnya, setiap ada pembatasan berdampak pada sebagian masyarakat kelas menengah yang rentan.
"Dia bukan pelaku usaha mikro, dia juga bukan orang miskin, tapi ketika ada perubahan kebijakan LPG, mungkin mereka tidak termasuk dalam kategori yang berhak, padahal masyarakat rentan miskin. Maka efeknya adalah daya beli masyarakat bisa tergerus dan ini akan bisa menyumbang tingkat inflasi. Karena harus bergeser ke LPG nonsubsidi yang harganya jauh lebih mahal," kata Bhima kepada KBR, Minggu, (7/1/2024).
Bhima Yudhistira menambahkan, pemerintah juga perlu memerhatikan soal kemudahan untuk mendaftar. Kata dia, di aplikasi data menunjukkan hanya satu persen orang miskin yang memanfaatkan internet.
Hal ini menurutnya, menunjukkan masih banyak masyarakat miskin terutama di pedesaan, di daerah terluar, khususnya juga di daerah-daerah pulau-pulau yang masih sulit mengakses internet untuk mendaftarkan diri di aplikasi yang dimiliki Pertamina.
"Ini tentu akan membatasi akses mereka juga sehingga mereka untuk mendaftar dulu baru bisa membeli LPG 3kg dianggap cukup merepotkan," ujarnya.
Data
Kata Bhima, masalah berikutnya ialah terkait pencocokan data. Menurutnya, setiap bentuk subsidi yang efektif harus ada pencocokan antara data penerima subsidi LPG data terpadu Kesejahteraan Sosial. Karena selain pencocokan, data juga sifatnya sangat dinamis.
"Artinya ada dua PR besar. PR yang pertama sinkronisasi antara Pertamina dengan Kementerian Sosial, PR kedua adalah bagaimana terus melakukan updating data secara cepat. Sehingga yang tadinya tidak termasuk keluarga miskin mungkin besok sudah jadi keluarga miskin baru. Dan ini yang harus diperhatikan," ucapnya.
" Jadi jangan sampai tereksekusi atau tidak mendapatkan bantuan, padahal mereka berhak mendapatkan bantuan. Jadi saya pikir tingkat kebocoran juga masih tinggi dan verifikasi KTP tentunya juga menjadi beban biaya tambahan operasional bagi para agen penyalur LPG 3 kg," imbuhnya.
Masih Minim
Catatan soal aturan baru pembelian elpiji 3 kilogram juga sempat disampaikan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). YLKI menilai pemberlakuan wajib KTP untuk pembelian elpiji 3 kilogram masih minim literasi di masyarakat.
Menurut pengurus Harian YLKI, Agus Sujatno, kurangnya sosialisasi membuat minat masyarakat untuk mendaftar sangat minim.
"Literasi masyarakat yang perlu dibangun oleh pemerintah. Jadi dalam hal ini pemerintah harus dapat meyakinkan kepada masyarakat bahwa LPG 3 kg itu merupakan bentuk LPG yang bersubsidi sehingga hanya kelompok tertentu yang berhak. Kemudian yang kedua pemerintah juga perlu mempunyai mekanisme untuk mengevaluasi apakah masyarakat sudah dapat mengakses atau masyarakat sudah mau mendaftar," jelas Agus kepada KBR, Kamis (4/1/2023).
Menurut Pengurus Harian YLKI, Agus Sujatno, saat sosialisasi dan evaluasi belum dilakukan dengan baik, maka pelaksanaan kebijakan sebaiknya ditunda.
Hal itu untuk menghindari kebingungan antara masyarakat selaku konsumen dan distributor. Kata dia, kebijakan akan berhasil terlaksana bila pendataan sudah terstruktur dengan benar.
Ia meminta pemerintah menunda kebijakan tersebut hingga sosialisasi sudah optimal terlaksana kepada masyarakat.
"Kalau dalam evaluasi dan sosialisasi belum dilakukan dengan baik, ada baiknya pelaksanaan ini untuk ditunda titik karena apa ini justru akan membuat kebingungan di masyarakat," kata Agus.
Beli Elpiji Pakai KTP
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan penggunaan KTP untuk pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi atau LPG 3 Kg. Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2024 kemarin.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata segera mendaftar sebelum membeli elpiji 3 kilogram bersubsidi. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di sub-penyalur atau pangkalan resmi.
Baca juga:
Editor: Sindu