NASIONAL

Catahu 2023, Kontras Laporkan Ada 622 Orang Kekerasan Aparat terhadap Masyarakat

“Dalam periode ini ada 127 pelanggaran berupa serangan, ancaman."

AUTHOR / Shafira Aurel

Catahu 2023, Kontras Laporkan Ada 622 Orang  Kekerasan Aparat terhadap Masyarakat
Mahasiswa melintas di depan spanduk Mimbar Demokrasi di Kampus Universitas Azlam, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (1/12/2023). (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)

KBR, Jakarta- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat sepanjang tahun 2022-2023 kasus kekerasan aparat kepada masyarakat mencapai 622 kasus.   

Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras, Rozy Brilian mengatakan tren kekerasan aparat semakin marak dan terus terjadi. Ia juga menilai banyaknya kasus ini lantaran tak ada upaya yang serius dari pihak terkait untuk melakukan evaluasi.

Berdasarkan catatan Kontras, dari total 662 kasus kekerasan aparat Kepolisian/TNI menimbulkan korban sebanyak 187 warga tewas dan 1363 warga terluka.

“Dalam periode ini ada 127 pelanggaran berupa serangan, ancaman, kemudian praktik terhadap kebebasan sipil. Diluar itu, 622 orang misalnya ditangkap secara sewenang-wenang. Jadi hal-hal semacam inilah yang sebetulnya masih terjadi. Jadi kalau ditanya, apakah ini membaik dari tahun sebelumnya atau memburuk? Ya kami melihat (ini) ada pola-pola yang terus dipertahankan,” ujar Rozy kepada KBR, Minggu (31/12/2023).

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memprediksi angka kekerasan aparat terhadap warga sipil akan terus meningkat di Pemilu 2024.

“Angka kekerasan ini akan terus terjadi, apalagi memasuki pemilu yang tensinya cukup panas,” ucap Rozy.

Baca juga:

Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras, Rozy Brilian juga menyayangkan para petinggi TNI/Polri tak melanjutkan kasus-kasus pelanggaran kekerasan terhadap masyarakat untuk diproses secara adil, dan transparan.

Kontras mendesak Presiden Joko Widodo untuk melakukan langkah tegas dalam menghentikan tindakan kriminalisasi ini, salah satunya dengan meminta turun langsung dalam mengadili kasus-kasus kekerasan aparat.

Rozy mengatakan diperlukan evaluasi secara mendalam, serta pemberian sanksi tegas pada oknum yabg terlibat melakukan kekerasan pada masyarakat.

Sementara itu, terkait dugaan  adanya beberapa anggota TNI yang melakukan tindakan kekerasan kepada relawan dari salah satu pasangan calon di Boyolali, Kontras mendorong agar para pelaku diberikan sanksi tegas dan diadili secara peradilan umum.

“Aparat yang melakukan tindakan kekerasan itu harus diadili lewat mekanisme peradilan umum. Dia harus diadili secara akuntabel agar menimbulkan satu efek jera kepada mereka yang melakukan kekerasan, dan menjamin adanya ketidakberulangan dimasa mendatang,” tutup Rozy.

Sebelumnya pada Sabtu (30/12), Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis meminta Panglima TNI Agus Subiyanto turun tangan usai relawannya diduga dianiaya anggota TNI. 

Kata dia, penganiayaan dilakukan setelah sejumlah relawan menghadiri kampanye Ganjar di Boyolali.  Dia menyebut relawan-relawan itu dianiaya di sebuah markas TNI.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!