NASIONAL

Cara Baleg DPR Mengakali Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Baleg DPR RI menggelar rapat dengan pemerintah untuk merevisi UU Pilkada. Rapat dilakukan sehari setelah MK memutuskan mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Agus Luqman

Cara Baleg DPR Mengakali Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada
Mendagri Tito Karnavian dan Menkumham Supratman Andi Agtas di Rapat Baleg soal RUU Pilkada di Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KBR, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Tim Ahli Baleg DPR RI, Widodo menyebut ketentuan itu diatur dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) pasal 40 UU Pilkada, dan Panitia Kerja RUU Pilkada menyepakati usulan itu.

"Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan: Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa. Partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut," kata Widodo saat membacakan DIM pada Rapat Kerja Baleg, Rabu (21/8/2024).

Tim Ahli Baleg DPR RI Widodo menjelaskan kelanjutan ketentuan itu mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan MK terbaru, syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Sementara itu, menurut Baleg DPR RI, aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang punya kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama.

Baca juga:

Baleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Rapat dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum & HAM Supratman Andi Agtas yang juga kader Partai Gerindra.

Rapat dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi membantah rapat yang dilakukan DPR dan Pemerintah terkait RUU Pilkada hari ini digelar mendadak, dan untuk menganulir putusan MK.

Kata dia, RUU tersebut merupakan usul Inisiatif DPR yang diusulkan sejak 23 Oktober 2023.

"Jadi perlu kami jelaskan bahwa, RUU ini merupakan inisiatif DPR. Jadi bukan baru kemarin. Tapi ini memang RUU yang sudah diusulkan oleh DPR tahun lalu, dan disahkan oleh paripurna menjadi usul inisiatif pada 21 November 2023. Tetapi karena kita menghadapi pemilu, semua sibuk dan tertunda," kata Achmad Baidowi pada rapat kerja Baleg dan pemerintah, Rabu (21/8/2024).

Baleg DPR juga sepakat membentuk Panitia Kerja atau Panja Revisi Undang-Undang atau RUU Pilkada untuk merespons Putusan Mahkamah Konstitusi sehari sebelumnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi mengatakan pembentukan panja untuk mempercepat pembahasan RUU Pilkada, menyikapi putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!