NASIONAL

Capim KPK dari APH, Tak Cukup Hanya Mundur

"Relasi kepentingan yang lain dalam konteks instansi penegak hukum ini kan tidak bisa serta merta selesai ketika kemudian mengajukan mundur,"

AUTHOR / Astri Yuanasari

EDITOR / Rony Sitanggang

Seleksi capim KPK
Aksi demo di depan Gedung KPK Jakarta (30/8/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.)

KBR, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yuris Rezha Kurniawan menilai Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri dan Kejaksaan tak cukup hanya mundur untuk memastikan lembaga antirasuah bebas dari konflik kepentingan. Sebab menurutnya, meskipun mundur dari lembaga asalnya, tetap akan masih ada relasi kepentingan dan akan terjadi dualisme di tubuh KPK.

"Isu untuk memanajemen atau mengelola konflik kepentingan itu yang harus dicermati misalnya dalam konteks ini mundur pun juga kemudian itu juga menjadi satu yang itu akan baik ketika dilakukan. Tapi juga jangan lupa bahwa relasi kepentingan yang lain dalam konteks instansi penegak hukum ini kan tidak bisa serta merta selesai ketika kemudian mengajukan mundur," kata Yuris kepada KBR, Rabu (17/7/2024).

Yuris menyarankan, ke depan harus ada aturan yang jelas seperti pemberlakuan konsep masa tunggu (cooling off period) dalam mengisi jabatan pimpinan KPK. Sebab lembaga antirasuah harus independen dan bebas dari kepentingan lain, baik kepentingan politik maupun kepentingan dari lembaga penegak hukum lain.

"Dalam konteks tertentu sesuai dengan risiko-risiko kepentingan yang bisa masuk ke wilayah independensi penegakan hukum yang dimiliki oleh KPK, itu harus jeda masa tunggu beberapa tahun. Misalnya 2 tahun sebelumnya tidak boleh berkiprah di lembaga penegakan hukum lain maupun partai politik, misalnya seperti itu. Nah itu salah satu konsep pengelolaan yang kemudian bisa ditawarkan untuk meminimalisir kepentingan-kepentingan tertentu masuk ke dalam tubuh KPK melalui pimpinan KPK," kata Yuris.

Baca juga:

Panitia Seleksi (Pansel) capim KPK resmi menutup pendaftaran capim dan dewan pengawas KPK, Senin (15/07/2024).

Wakil Ketua Pansel KPK Arif Satria mengatakan, hingga batas akhir penutupan pendaftaran, tercatat ada lebih 400-an capim KPK yang mendaftar.

“468 pendaftar capim KPK, 280 orang laki-laki 261 dan 19 perempuan jumlah pendaftar calon Dewas KPK sebanyak 188 orang dengan komposisi 167 laki-laki dan 21 perempuan,” kata Arif.

Arif menambahkan, latar belakang pendaftar beragam. Diantaranya ASN, akademisi, aparat hukum, lembaga negara, swasta, dan juga dari kelompok sipil.

Kepolisian mengirim 4 petingginya untuk mengikuti seleksi capim KPK. Sedangkan dari Kejaksaan mengirimkan 5 orang untuk maju dalam seleksi.

 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!