NASIONAL

BW Walkout dari Sidang MK, Begini Tanggapan Menohok Eddy

“Saya kira berhak untuk tidak terjadi character assasination"

AUTHOR / Hoirunnisa

Sidang sengketa pilpres MK
Tim kuasa hukum Amin, Bambang Widjojanto meminta izin keluar saat Eks-Wamenkumham Eddy Hierajd memberi keterangan di sidang PHPU MK, Kamis (04/04/24). (MK)

KBR, Jakarta-  Tim kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto (BW) menyatakan keluar dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat eks-wakil menteri hukum dan HAM yang juga guru besar hukum UGM Edward Omar Sharif Hiariej tampil untuk menyampaikan keterangan.

Bambang Widjojanto menyebut hal itu sebagai bentuk konsistensi dari pernyataan keberatan atas kehadiran pakar hukum Eddy Hiariej itu.

"Majelis karena tadi saya merasa keberatan saya izin mengundurkan diri ketika rekan saya Eddy Hiariej memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi saat saksi ahli yang lainnya. Sebagai konsistensi dan sikap saya. Terima Kasih," ujar Bambang dalam sidang PHPU di MK, Kamis (4/4/2024).

Tim kuasa hukum AMIN, Bambang Widjojanto menyebut akan kembali masuk ke ruang sidang saat saksi ahli lain bersaksi.

Bambang sebelumnya menyampaikan keberatan atas kehadiran Eddy sebagai ahli karena bersangkutan dengan kasus tindak pidana korupsi.

Menanggapi itu, kemudian  Eddy menyampaikan pembelaannya sebelum Bambang meninggalkan ruang sidang.

“Saya kira berhak untuk tidak terjadi character assasination (pembunuhan karakter) karena begitu dikatakan oleh Saudara Bambang hari ini pemberitaan, dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya,” ujarnya.

Eddy mengatakan dirinya berbeda dengan Bambang yang ketika dijadikan tersangka memilih meminta belas kasihan jaksa agung untuk mendapatkan deponir atau penghentian perkara. Sementara dia ketika dijadikan tersangka kasus korupsi memilih menguji dengan mengajukan praperadilan.


Baca juga:


Hari ini, saksi dan ahli dari tim 02 Prabowo-Gibran   memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Tim 02 membawa 14 orang terdiri 8 ahli dan 6 saksi. 


Mereka akan memberikan keterangan untuk dua perkara. Perkara pertama nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh tim 01 Anies-Muhaimin. Perkara kedua, diajukan oleh tim 03 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam kedua perkara ini, Prabowo-Gibran berkedudukan sebagai pihak terkait.

Ahli yang dihadirkan Tim 02 adalah;

1. Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun

2. Pakar Hukum, Abdul Khair Ramadhan

3. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar

4. Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis

5. Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalilul Khairi

6. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej

7. Pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Nasbi

8. Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!