NASIONAL

BPOM Hentikan Peredaran Roti Okko, Bagaimana Roti Aoka?

Pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah, Sindu

EDITOR / Sindu

BPOM Hentikan Peredaran Roti Okko, Bagaimana Roti Aoka?
Salah satu produk roti Aoka. Foto: KBR/Dewi Pattiasina

KBR, Jakarta- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan peredaran Roti Okko di pasaran.

Penghentian peredaran Roti Okko dilakukan setelah ditemukan natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai komposisi pada saat pendaftaran produk, dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

“Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium,” tulis BPOM dalam keterangan resmi dikutip Rabu, (24/7/2024).

Kandungan itu diketahui setelah BPOM menguji sampel Roti Okko dari sarana produksi dan yang beredar di pasaran. BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi PT Abadi Rasa Food (produsen Roti Okko), pada Selasa, 2 Juli 2024.

“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen Roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,” ujarnya.

Bagaimana dengan Roti Aoka?

Sedangkan untuk Roti Aoka, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak menemukan natrium dehidroasetat pada produk roti yang diproduksi PT Indonesia Bakery Family.

Pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung senyawa yang kerap digunakan sebagai bahan pengawet kosmetik hingga produk perawatan pribadi.

“Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi,” tulis BPOM.

Sebelumnya, PT Indonesia Bakery Family (IBF) selaku produsen roti Aoka membantah tudingan ada kandungan pengawet kosmetik dalam produk mereka. Selain itu, produsen menyatakan roti Aoka sudah mendapatkan izin edar dari BPOM.

Laporan Tempo

Dalam laporan Tempo, sejumlah pengusaha produsen makanan rumahan di Kalimantan melakukan uji lab empat merek roti, yakni Aoka, Okko, My Roti, dan Sari Roti.

Uji lab dilakukan setelah Paguyuban Roti dan Mie Ayam Borneo (Parimbo) menerima laporam dari anggota mereka, soal peredaran roti yang tidak berjamur dan tahan lama, meski berbulan-bulan.

Sampel empat merek roti, Aoka, Okko, My Roti dan Sari Roti dikirim ke laboratorium PT SGS Indonesia.

Hasilnya, sampel Roti Aoka dan Roti Okko mengandung sodium dehydroacetate dalam bentuk asam dehidroasetat. Seberat 235 miligram per kilogram di Roti Aoka, dan 345 miligram per kilogram pada Roti Okko.

Sedangkan dua roti lain yang digunakan sebagai pembanding, tidak ditemukan kandungan sodium dehydroacetate dalam bentuk apa pun.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!