NASIONAL

BPJPH Jamin Kemudahan Pembuatan Sertifikat Halal

"Ibu-ibu semua bisa daftar dimana saja, bisa di rumah karena cukup menggunakan HP atau menggunakan laptop sambil jualan sambil mengajukan sertifikat"

AUTHOR / Rifandi Fahrezi

sertifikat halal
Ilustrasi: Pekan Kuliner Halal, Aman dan Sehat (KHAS) di Medan, Sumut, Jumat (4/8/23). (Antara/Fransisco Carolio)

KBR, Jakarta- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjamin kemudahan untuk mengajukan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha. Koordinator Sertifikasi Halal BPJPH Sukandar mengatakan, pelaku usaha yang masih kesulitan mendaftarkan produknya akan diberikan pendamping mulai dari proses mengajukan sertifikasi halal hingga terbit sertifikat halal tersebut.

"Proses pengajuannya saat ini dengan SIHALAL ini, ibu-ibu semua bisa daftar dimana saja, bisa di rumah karena cukup menggunakan HP atau menggunakan laptop sambil jualan sambil mengajukan sertifikat bisa karena menggunakan sistem online yaitu SIHALAL," kata Sukandar dalam Sosialisasi Implementasi Sertifikasi Halal melalui daring di kanal YoTube Kementerian Investasi BKPM, Rabu (20/9/2023).

Sukandar menegaskan, sertifikasi halal bersifat mandatory atau wajib. Dia mengatakan, produk yang sudah beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal berdasarkan regulasi Undang-Undang (UU) nomor 33 tahun 2014 pasal 4 tentang Jaminan Produk Halal dan UU nomor 6 tahun 2023 pasal 4A tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

"Dimana produk itu bukan sekadar makanan dan minuman. Ada obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, rekayasa genetik, sepatu, baju yang kita gunakan," ucapnya.

Baca juga:


Sukandar menambahkan, pelaku usaha makanan dan minuman maupun jasa yang terkait makanan dan minuman harus bersertifikat halal sebelum tanggal 18 Oktober 2024.

“Bila mana pada tanggal 18 Oktober 2024, ibu-ibu yang memproduksi makanan dan minuman atau jasa sembelihan dan hasil sembelihan tidak memiliki sertifikat halal. Maka, secara otomatis berdasarkan regulasi tadi, maka produknya tidak bisa beredar," tutup Sukandar.

Dikutip dari situs Kemenag, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.  Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,  sejumlah kelompok produk  harus sudah bersertifikat halal pada penahapan pertama. Yakni untuk   produk makanan dan minuman,   bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Kemudian produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Produk yang belum bersertifikat halal saetelah tanggal itu akan dikenakan sanksi, mulai dari  peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!