NASIONAL

BNN Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu dari Malaysia

"BNN kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika asal Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui Aceh"

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Rony Sitanggang

Google News
Sabu dari Malaysia
BNN menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia, Jaktim, Jumat (20/09/24). (Antara/Fakhri Hermansyah)

KBR, Jakarta-  Badan Narkotika Nasional (BNN) RI   menggagalkan penyelundupan peredaran narkoba asal Malaysia melalui Aceh.  Deputi Pemberantasan, BNN RI, I Wayan Sugiri mengatakan telah menyita  15 kilogram sabu dan 10 ribu lebih butir ekstasi.

"BNN kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika asal Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui Aceh dan akan diedarkan di wilayah Sumatra Utara dan Palembang. Pengungkapan berasal dari informasi masyarakat yang dianalisa dan akhirnya pada Kamis, BNN berhasil menangkap pria berinisial AL,” ujar Deputi Pemberantasan BNN RI I Wayan Sugiri dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang digelar di Kantor BNN RI, Jakarta, Jumat (20/09/24).

Deputi Pemberantasan, BNN RI, I Wayan Sugiri menyebut sabu dan ekstasi yang dibawa pelaku berinisial AI, dibungkus dalam bentuk teh dan disimpan dalam karung. Wayan menyebut dari temuan tersebut BNN menangkap tiga orang tersangka AI, LAH, dan FA.

I Wayan menyebut dengan aksi tersebut BNN berhasil menyelamatkan 40.348 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga:

red

BNN menunjukkan tersangka narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia, Jaktim, Jumat (20/09/24). (Antara/Fakhri Hermansyah)

Deputi Pemberantasan, BNN RI, I Wayan Sugiri menjelaskan sekitar pukul 07.00 WIB, tim BNN   menangkap seorang pria berinisial AI ketika melintas menggunakan kendaraannya di Jl. Raya Medan-Banda Aceh Pangkalan Brandan, Kec. Sei Lepan Kab. Langkat, Sumatera Utara.

Tersangka AI, lanjut dia, kedapatan membawa 15.001,6 gram atau 15 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas menjadi 15 bungkus teh Cina dan disimpan dalam sebuah karung bertuliskan 'Pupuk SP-26' yang diambil dari seseorang berinisial LAH.

“Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah milik LAH tersebut, tim BNN menemukan dua bungkus kemasan teh Cina yang di dalamnya terdapat 10.345 butir jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram, dalam sebuah karung bertuliskan Cap Melati Dia,” jelas Wayan.

Tersangka LAH memberikan keterangan bahwa ekstasi yang ditemukan oleh BNN di rumahnya tersebut dipesan oleh seseorang berinisial FA.

Kemudian, pada Sabtu (24/8/2024), sekitar pukul 08.00 WIB, tim BNN berhasil menangkap FA di sebuah Ruko yang berada di Dusun Rukun Kel. Blang Kec. Langsa Kota, Aceh.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!