NASIONAL

Bila Perusahaan Tak Sanggup Bayar THR, Komunikasi ke Pekerja

"Sanksi itu untuk yang membandel, untuk yang melakukan pelanggaran hukum, kita bicara sanksi."

AUTHOR / Hoirunnisa

Bayar THR
Ilustrasi. Uang THR. (Foto: antaranews)

KBR, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta perusahaan-perusahaan yang tidak sanggup membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri untuk mengkomunikasikannya juga kepada para pekerja.

Ketua bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam berharap, tidak ada pemberian sanksi bagi perusahaan yang terlambat, atau tidak mampu membayar THR. Terutama jika memang perusahaan tersebut tengah dalam kendala kesulitan keuangan.

"Sanksi itu untuk yang membandel, untuk yang melakukan pelanggaran hukum, kita bicara sanksi. Tapi bagi yang tidak mampu, kita bicarakan baik-baik. Bagaimana kemampuan perusahaan itu, misalnya dia bayar berapa persen dulu. Kemudian selebihnya akan dibayar lagi, kapan, itu kan bisa dibicarakan di internal. Sepanjang buruhnya menerima, saya rasa tidak ada alasan untuk perusahaan tersebut diberi sanksi kecuali secara sengaja, perusahaan mampu tapi dia tidak membayarkan THR itu bisa disanksi," ujar Bob kepada KBR, Rabu (20/3/2024).

Bob juga mendorong perusahaan memprioritaskan untuk menjalankan kewajiban membayar THR, meskipun situasi yang dihadapi perusahaan kini penuh tantangan.

Selain itu, Bob mengingatkan perusahaan bisa meminta bantuan kepada Pemerintah sebagai mediator jika terdapat perselisihan mengenai THR.

Bob menyebut, Apindo lebih mendorong mekanisme bipartit atau berkomunikasi dengan pihak Serikat Pekerja, ketimbang mengharapkan dana talangan dari pemerintah jika tidak sanggup membayar.

Ia juga menyebut, mekanisme pembayaran H-7 Lebaran haruslah dipatuhi pengusaha. Sebab kata dia, banyak perusahaan yang juga membayarkan THR sebelum H-7, tergantung kebijakan perusahaan masing-masing.

Baca juga:

Perusahaan Tak Sanggup Bayar THR Harus Bersikap Terbuka

Kemenaker Terima 2.300 Aduan soal THR, Ada yang Bayar Pakai Barang

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja.

Dalam surat itu disebutkan, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri. Jika asumsi 1 Syawal jatuh pada 10 April 2024, maka THR paling lambat diberikan 3 April.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!