NASIONAL

Besok, Koalisi Sipil Gugat Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo ke PTUN

Koalisi sipil menganggap Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang penganugerahan pangkat Prabowo tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

AUTHOR / Fadli Gaper

EDITOR / Agus Lukman

Besok, Koalisi Sipil Gugat Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo ke PTUN
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengenakan baret bintang empat saat acara HUT ke-72 Kopassus di Jakarta, Selasa (30/4/2024). (Foto: ANTARA/Asprilla Dwi)

KBR, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat keputusan Presiden Joko Widodo yang menganugerahkan pangkat kehormatan Jenderal TNI bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Gugatan rencananya diajukan ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta di Jl A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, pada Selasa (28/5/2024) pukul 10.30 WIB.

Keputusan yang digugat adalah Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024. Koalisi menganggap Keppres itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Koalisi sipil yang menggugat terdiri dari keluarga korban Penghilangan Paksa 1997-1998, KontraS, IMPARSIAL, dan organisasi masyarakat sipil lainnya.

Sebelumnya Panglima TNI menyatakan pemberian pangkat tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Namun, dari informasi yang diterima Koalisi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Sekretariat Negara RI melalui surat jawaban permohonan informasi publik Nomor B-20/S/Humas/HM.00.00/03/2024 tertanggal 18 Maret 2024, ditemukan fakta bahwa penganugerahan pangkat tersebut bukan merupakan bagian dari Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana pernyataan Panglima TNI selaku pemberi usul.

Baca juga:

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dalam surat tertanggal 8 Mei 2024 menyatakan keputusan penganugerahan pangkat itu telah sesuai peraturan perundang-undangan. Sebelum mendapat kenaikan pangkat kehormatan menjadi jenderal penuh, Prabowo berpangkat Letnan Jenderal (bintang tiga). 

Koalisi menilai penganugerahan pangkat itu memperkuat dugaan adanya nuansa politik dan penguatan impunitas.

Koalisi juga menilai pemberian pangkat ini tidak menyelesaikan kasus penghilangan paksa tersebut secara substantif. Sebaliknya, pemberian pangkat ini dinilai tidak memiliki urgensi dan motif yang jelas.

Koalisi berharap melalui gugatan ini, keputusan yang dinilai tidak berdasar ini dapat ditinjau kembali demi keadilan bagi para korban penghilangan paksa.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!