NASIONAL
BEM SI Tolak Rencana Perguruan Tinggi Kelola Tambang
"Ditakutkan ini menjadi sandera ketika kampus sudah diberikan izin tambang ..."

KBR, Jakarta– Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menolak rencana perguruan tinggi bisa mendapatkan izin usaha tambang. Usulan itu termaktub dalam rapat penyusunan revisi RUU Mineral dan Batu Bara, yang belum lama ini ditetapkan jadi usulan inisiatif DPR.
Pasal 51A mengatur pemberian tata kelola wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi. Pemberian itu bisa dilakukan dengan cara prioritas, dan akan diberikan ke perguruan tinggi dengan akreditasi paling rendah B.
Juru bicara BEM SI, Agung Lucky Pradita mengatakan, pemberian izin kelola tambang kepada perguruan tinggi tak sesuai semangat tri dharma kampus. BEM SI khawatir pemberian izin itu siasat pemerintah membungkam kritik dari kampus
"Tentu ini kesalahan berpikir, ya, ketika kampus tadinya menjalankan tri dharma perguruan seperti pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan kampus sebagai social control terhadap apa yang berjalan di negara ini. Namun, ketika nantinya diberikan izin tambang apakah kampus berani atau mampu memberikan kritik-kritik tajam kepada pemerintah ketika negara itu tidak baik baik saja," jelasnya kepada KBR, Rabu, (22/1/2024).
Tersandera
Juru bicara BEM SI menambahkan, jika ini terealisasi, pada akhirnya kampus tersandera keputusan pemerintah dan DPR, karena ikut mengelola tambang.
"Ditakutkan ini menjadi sandera ketika kampus sudah diberikan izin tambang lantas guru-guru besar dan para dosen, civitas akademika dan mahasiswa apakah nantinya masih berani untuk mengoreksi kekurangan yang ada di negara ini," ucapnya.
Revisi
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU Minerba dalam rapat pleno pengambilan keputusan, Senin, 20 Januari 2025, yang dipimpin Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.
"Pasal 51 ini sesuai dengan kebutuhan hukum terkait dengan pemberian WIUPK mineral logam kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan yang diberikan dengan cara prioritas. Kemudian Pasal 51 ayat 1 WIPUK mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas," ujar Bob, Senin, (20/1/2025).
RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab dua pengujian terakhir dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain merevisi UU Minerba sebagaimana diperintahkan MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.
Baleg DPR berniat memasukkan pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga perguruan tinggi.
Baca juga:
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!