KBR68H, Medan - Bekas Kepala Perum Pegadaian cabang Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Zainul Asri Nasution divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Andang Sayudi
Editor:

KBR68H, Medan - Bekas Kepala Perum Pegadaian cabang Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Zainul Asri Nasution divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara senilai Rp.1,4 Milyar. Selain hukuman tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto menjatuhkan denda sebesar Rp. 200 Juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar 200 juta rupiah, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan"kata Suhartanto.
Hakim juga memberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 948 Juta dengan ketentuan jika Zainul tidak sanggup membayarnya maka di ganti pidana kurungan selama 2 tahun. Zainul melakukan tindakan korupsi dengan menahan tebusan atas uang pelunasan kredit gadai emas nasabah pegadaian cabang kota Padangsidimpuan seberat 2,5 Kg. Caranya dengan membuat surat bukti kredit fiktif tanpa barang jaminan serta mengaku telah dirampok. Vonis ini lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 6 tahun penjara.