BERITA
Bawaslu: KPU Daerah Tidak Bisa Tuntaskan Kasus Dualisme Pengurus Parpol
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya permasalahan dalam hal pendaftaran calon kepala daerah.
AUTHOR / Yudi Rachman
KBR,Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya
permasalahan dalam hal pendaftaran calon kepala daerah. Beberapa temuan
itu terkait masalah dualisme kepengurusan partai dan munculnya surat
penggantian pengurusan partai yang mendadak. Anggota Bawaslu, Nasrullah
mengatakan, temuan ini mempersulit proses pendaftaran calon kepala
daerah di beberapa tempat. Di antaranya Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat
dan Kalimantan Timur.
"Beberapa
temuan Bawaslu paling tidak komparasi dari empat provinsi ini. Dari
penyelenggara pemilu jajaran KPU ke bawah ini ada yang kurang paham
terkait partai yang sedang punya masalah hukum dan mereka
sedang berkonflik menyelesaikan permasalahan hukum, bagaimana cara
menyelesaikannya. Kedua, memang temuan kami tiba-tiba saja ada SK Plt,"
jelas Anggota Bawaslu Nasrullah kepada KBR, Selasa (28/7).
Anggota
Bawaslu Nasrullah menambahkan, masalah tersebut mengakibatkan sebagian
calon kepala daerah tidak mendapatkan rekomendasi dari partai politik.
Sebagai info, dualisme partai politik saat ini masih terjadi di dua partai
politik yaitu Golkar dan PPP.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!