BERITA

Bawaslu: KPU Daerah Tidak Bisa Tuntaskan Kasus Dualisme Pengurus Parpol

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya permasalahan dalam hal pendaftaran calon kepala daerah.

AUTHOR / Yudi Rachman

Bawaslu:   KPU Daerah Tidak Bisa Tuntaskan Kasus Dualisme Pengurus Parpol
Ilustrasi: Kotak Suara

KBR,Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya permasalahan dalam hal pendaftaran calon kepala daerah. Beberapa temuan itu terkait masalah dualisme kepengurusan partai dan munculnya surat penggantian pengurusan partai yang mendadak. Anggota Bawaslu, Nasrullah mengatakan, temuan ini mempersulit proses pendaftaran calon kepala daerah di beberapa tempat. Di antaranya Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Kalimantan Timur.

"Beberapa temuan Bawaslu paling tidak komparasi dari empat provinsi ini. Dari penyelenggara pemilu jajaran KPU ke bawah ini ada yang kurang paham terkait  partai yang sedang punya masalah hukum dan mereka sedang berkonflik menyelesaikan permasalahan hukum, bagaimana cara menyelesaikannya. Kedua, memang temuan kami tiba-tiba saja ada SK Plt," jelas Anggota Bawaslu Nasrullah kepada KBR, Selasa (28/7).


Anggota Bawaslu Nasrullah menambahkan, masalah tersebut mengakibatkan sebagian calon kepala daerah tidak mendapatkan rekomendasi dari partai politik. Sebagai info, dualisme partai politik saat ini masih terjadi di dua partai politik yaitu Golkar dan PPP.


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!