NASIONAL

Bawaslu RI Dukung Audit Forensik Sirekap KPU oleh Tim Independen

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendukung usulan audit forensik untuk Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) KPU.

AUTHOR / Hoirunnisa

Bawaslu RI Dukung Audit Forensik Sirekap KPU oleh Tim Independen
Petugas PPK menginput data penghitungan perolehan suara pemilu ke aplikasi Sirekap di PPK Tatanga, Palu, Sulteng, Rabu (21/2/2024). (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)

KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendukung usulan audit forensik untuk Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) KPU. Audit itu diharapkan dapat menjawab kesimpangsiuran informasi saat ini.

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan audit forensik bisa jadi solusi atas masalah yang selama ini hadir dalam Sirekap.

Kata dia, nantinya tuduhan-tuduhan miring soal Sirekap dalam terjawab melalui audit forensik.

"Kalau memang diperlukan silahkan audit forensik itu lebih menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat terkait Sirekap, dengan audit forensik tentu bisa diketahui nanti apa penyebabnya. Saya pikir untuk persoalan ini menjadi terang benderang sehingga tidak lagi tudingan-tudingan manipulasi. Kasihan juga KPU untuk kalau dituduh manipulasi terus, karena mungkin tidak ada niat dari KPU untuk melakukan manipulasi ini, mungkin semata-mata karena sistemnya kalau sistemnya ada unit forensik itu menjadi lebih baik," kata Totok kepada KBR, Kamis (22/2/2024).

Baca juga:


Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyebut perlu pihak independen untuk menangani audit forensik, guna terjaganya kepercayaan publik. Selain independen, perlu pakar yang kredibel di bidang digital forensik.

Totok mengatakan sebelumnya Bawaslu telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait carut-marutnya Sirekap ini.

Pihak Bawaslu merekomendasikan untuk Sirekap dihentikan sementara dan diperbaiki.

"Bawaslu sudah memberikan surat, meminta penjelasan kepada KPU RI dan meminta untuk si rekap dihentikan dulu. Sirekap dihentikan tapi upload C plano hasil itu tetap dilanjutkan itu yang penting," kata Totok.

Namun Totok mengaku belum ada balasan dari pihak KPU terkait hal terkait hal tersebut.

Ia menyebut pihaknya hanya bisa memberikan saran perbaikan, sedangkan kewenangan tetap ada di tangan KPU RI.

Totok mendorong KPU RI mendengarkan suara masyarakat untuk melakukan audit forensik guna menghindari kegaduhan. Dengan catatan, kata Totok, tidak mengganggu jalannya rekapitulasi.

Totok mengatakan Sirekap bukan alat rekapitulasi satu-satunya, masih ada hasil rekapitulasi manual yang menjadi alat rekapitulasi sesuai undang-undang.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!