NASIONAL
Batalkan Revisi UU TNI: Berharap Perpu dari Prabowo Atau Gugat ke MK?
Menerbitkan perpu merupakan keputusan eksekutif yakni Presiden Prabowo.

KBR, Jakarta - Amnesty International Indonesia berencana akan menguji Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid bakal mempelajari terlebih dahulu undang-undang tersebut. Sebab menurutnya dalam pengesahan RUU TNI masih terdapat pasal yang bermasalah. Semisal perluasan jabatan militer ke ranah sipil.
Ia menyebut dengan masih adanya pasal karet dalam UU TNI, peluang terjadinya konflik di kemudian hari serta ancaman terhadap demokrasi semakin nyata.
"Ada wacana di dalam kalangan masyarakat sipil untuk melakukan uji material atau judicial review di Mahkamah Konstitusi. Tapi saat ini kami masih mempelajari naskah terakhir yang benar-benar sudah disahkan tadi. Tadi juga kami sudah coba konfirmasi ke beberapa anggota dewan, apakah naskah yang hari ini disahkan adalah naskah yang kemarin diserahkan oleh anggota dewan kepada kami? Dan adakah perubahan yang baru? Mereka bilang tidak ada perubahan," Ujar Usman di depan Gedung DPR RI, Kamis (20/3/2025).
Usman menilai pengesahan revisi UU TNI cacat secara prosedural.
"Revisi UU TNI juga tidak melalui sosialisasi oleh Badan Legislasi DPR sesuai dengan tugasnya dalam Pasal 66 huruf l Tatib DPR. Hal itu tentu saja merugikan publik, apalagi pembahasan dilakukan begitu cepat dalam satu masa sidang," ucapnya.
Baca juga: Soroti Substansi Pasal di RUU TNI, Pakar Hukum: Mengerikan
Dia menyebut koalisi sipil juga akan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
"Iya tentu saja peluang apapun itu kami coba," katanya.
Pada 2014 sebelum lengser, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pernah menerbitkan perpu untuk membatalkan revisi UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Revisi itu mengatur pilkada melalui DPRD.
Revisi itu sontak memantik gelombang protes dari publik. SBY kemudian membatalkan aturan pilkada dipilih DPRD dengan menerbitkan perpu.
Baca juga:
- Tolak Pengesahan Revisi UU TNI, YLBHI: Demo Peringatan Darurat
- Mengapa Revisi UU TNI Mengancam Demokrasi?
Sebelumnya, DPR menyetujui pengesahan Revisi Undang-Undang TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025). Pengesahan dilakukan di tengah gelombang protes dan penolakan dari masyarakat sipil, salah satunya demo di depan Gedung DPR RI.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!