NASIONAL

Basrief Arief: Kasus Asian Agri Jalan Terus

Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan proses hukum terhadap kasus penggelapan pajak Asian Agri Group (AGG) terus berjalan.

AUTHOR / Abu Pane

Basrief Arief: Kasus Asian Agri Jalan Terus
Basrief Arief, Asian Agri

KBR68H, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan proses hukum terhadap kasus penggelapan pajak Asian Agri Group (AGG) terus berjalan.

Ia bahkan mengklaim, lembaganya tidak pernah mengeluarkan Surat Ketentuan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap delapan tersangka kasus tersebut. Mereka di antaranya Semion Tarigan, Eddy Lukas dan Linda Rahardja. Basrief berjanji segera menindaklanjuti kasus tersebut ke penuntutan setelah menerima hasil penyidikan dari Direktorat Jenderal Pajak.

"Berkasnya belum sampai ke kita. Apakah itu nanti dituntut atau apa ya belum tentu. Ya kan berkasnya belum sampai, kan masih diberikan petunjuk pada Dirjen Pajak. (Tudingan yang menyebutkan penghentian penuntutan?) Gak ada, ga ada itu. Tunggu berkasnya dong, dari Dirjen Pajak," ujar Basrief di Jakarta, Selasa (18/3).

Sebelumnya Koalisi Anti Mafia Pajak yang terdiri dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Indonesian Legal Resource Centre (IRC), dan sejumlah LSM lainnya menuding Kejaksaan Agung telah menghentikan penuntutan kepada delapan tersangka kasus penggelapan pajak Asian Agri Group.

Menurut Koalisi tersebut, Kejaksaan Agung menghentikan penuntutan dengan dalih ke delapan tersangka sudah diwakili Manager Pajak Asian Agri Group Suwir Laut. Suwir Laut sendiri sudah divonis dua tahun penjara. Sementara Asian Agri Group divonis membayar denda pajak Rp2,5 trilliun.

Editor: Anto Sidharta

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!